
Pajak merupakan tulang punggung suatu negara. Membayar pajak merupakan suatu kewajiban Orang Pribadi dan Badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Definisi Pajak dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun pengertian pajak menurut para ahli sebagaimana terdapat dalam Dalam buku yang ditulis oleh Juli Ratnawati (2015) yang berjudul “Dasar-Dasar Perpajakan” menyebutkan beberapa pengertian pajak menurut para ahli, sebagai berikut:
- Prof. Dr. Rochmat, S.H (dalam Mardiasmo, 2011), Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sifatnya dapat dipaksakan) serta tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditutunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
- Prof. Dr. P. J. A. Andriani (dalam Halim dkk, 2014), Pajak sebagai iuran masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjukan secara langsung dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
- S. I. Djajadiningrat (dalam Resmi, 2014), Pajak sebagai suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada kas negara karena suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan , tetapi tidak ada jasa timbal balik yang diberikan oleh negara secara langsung, untuk memelihara negara secara umum.
Oleh karena itu, berdasarkan beberapa definisi pajak yang telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan mengenai poin-poin dalam pengertian pajak, yaitu:
- Pajak dipungut oleh negara baik pusat maupun daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksana yang berlaku.
- Atas pembayaran pajak, tidak ada kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
- Uang pungutan pajak akan digunakan pemerintah untuk biaya pengeluaran-pengeluaran umum dan penyediaan fasilitas publik.
Jenis Pajak
- Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
a. Pajak langsung
Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan secara berkala. Jenis pajak ini, dalam pembayarannya tidak dapat ditangguhkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
a. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan saat waktu tertentu. Dalam pembebanan pajaknya, pajak tidak langsung dapat dibebankan kepada oranglain. Pajak tidak langsung juga tidak memperhatikan keadaan/ kemampuan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Contohnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana kewajiban pajaknya dapat dilimpahkan kepada oranglain baik berupa forward shifting atau backward shifting. - Jenis pajak berdasarkan instansi:
a. Pajak pusat
Dalam hal ini pajak dipungut oleh pemerintah pusat, misalnya PPN.
b. Pajak daerah
Sesuai namanya, pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Contohnya yaitu Pajak Kendaraan Bermotor. - Jenis pajak berdasarkan subjek pajak dan objek pajak:
a. Subjektif
Pajak subjektif yaitu pajak yang dikenakan karena subjeknya. Misalnya Pajak Penghasilan dikenakan kepada suatu Wajib Pajak karena subjeknya telah memenuhi persyaratan.
b. Objektif
Pajak objektif yaitu yang dikenakan karena objeknya. Misalnya Pajak Penjualan Barang Mewah dikenakan terhadap barang yang merupakan objek pajak.
Fungsi Pajak menurut buku Dalam Paradigma Klasik
- Fungsi Budgetair
Fungsi utama pajak yaitu mengisi kas negara. Fungsu budgetair adalah suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. - Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend yaitu pajak digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh pemerintah. Contohnya: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Minuman Keras, Cukai rokok, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Bea Masuk.
(Baca juga: Syarat Membuat NPWP yang Harus Diperhatikan)
Setelah mengetahui apa itu pajak, segera kelola pajak Anda menggunakan aplikasi Pajak.io.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)