Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Definisi penghasilan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Salah satu objek pajak penghasilan yaitu keuntungan, definisi keuntungan menurut pajak penghasilan diantaranya:
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya.
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
(Baca juga: Studi Kasus Perhitungan PPh Final Bunga Koperasi)
Capital Gain seringkali diartikan sebagai keuntungan modal yang diperoleh ketika penjualan aset modal yang mempunyai harga jual lebih tinggi daripada harga beli. Capital Gain menurut pajak merupakan objek pajak penghasilan. Berikut contoh Capital Gain yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:
PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000. Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000. Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000, nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000. Selisih sebesar Rp 20.000.000 merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000 merupakan penghasilan.
Atas keuntungan atau capital gain yang diperoleh oleh Wajib Pajak wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang kemudian setelah ditemukan penghasilan kena pajak akan dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 17 yaitu tarif progresif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan tarif sebesar 25% bagi Wajib Pajak Badan.
Sedangkan Capital Gain atau keuntungan dari penjualan saham di bursa efek dikenakan tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997. Besarnya pajak penghasilan atas penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Kemudian perlu diketahui bahwa keuntungan dari penjualan tanah atau bangunan dikenakan pajak yang bersifat final. Sehingga perlakuan pajaknya tidak dianggap sebagai Capital Gain yang dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 17, melainkan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif 10%.
Setelah mengetahui lebih dalam terkait capital gain yang diatur dalam pajak penghasilan. Kelola pajak Anda menggunakan pajak.io, gratis selamanya.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)