Kelola PPN Menjadi Lebih Mudah Dengan eFaktur Pajak.io

Tahukah Kamu, setiap pengusaha yang memiliki omzet dalam satu tahun melebihi Rp 4,8 M memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah dikukuhkan kemudian PKP tersebut memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap melakukan transaksi penjualan dan setiap bulannya harus membayar dan melapor PPN. Sebagai bukti bahwa PKP telah memungut PPN, maka diterbitkanlah faktur pajak penjualan ketika melakukan pembelian. Adapun pengelolaan PPN dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Terdapat tiga jenis aplikasi e-Faktur Pajak. Pertama, aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu. Kedua, fitur e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun. Ketiga, e-Faktur berbasis web maupun aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pajak.io merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Faktur berbasis web dan terintegrasi dengan DJP yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak.

(Baca juga: Mengenal Jenis Faktur Pajak Dalam Istilah PPN)

Mengenal eFaktur Pajak.io

eFaktur Pajak.io merupakan fitur yang diperuntukan bagi PKP yang ingin kelola PPN menjadi lebih mudah karena pada satu aplikasi berbasis web. Pajak.io menggunakan sistem cloud dan dirancang untuk bisa mengelola PPN mulai dari terbitkan Faktur Pajak Keluaran, input Faktur Pajak Masukan, membuat Faktur Pajak retur, hitung PPN terutang, buat ID Billing PPN sampai lapor SPT Masa PPN. Fitur eFaktur Pajak.io memiliki beberapa kelebihan diantaranya yaitu terintegrasi dengan DJP, Otomatis dan terintegrasi dengan sistem ERP perusahaan kamu sehingga secara otomatis Faktur Pajak tersedia untuk diterbitkan tanpa input dari awal, kemudian fitur eFaktur Pajak.io dapat diakses menggunakan internet dimanapun dan kapanpun sehingga kamu tidak perlu download terlebih dahulu aplikasi Pajak.io. Dengan host2host eFaktur Pajak.io, pengelolaan faktur pajak penjualan maupun pembelian bisa jauh lebih mudah dan terintegrasi sehingga kamu dapat terbitkan banyak faktur pajak secara otomatis.

Kebanyakan para pengguna e-Faktur desktop yang disediakan oleh DJP beralih ke PJAP karena aplikasi e-Faktur desktop kadangkala error dan cukup ribet dalam pengelolaan PPN. Pasalnya setelah input data di e-Faktur desktop, Pengusaha Kena Pajak harus beralih ke e-Faktur Web Based untuk pelaporan SPT nya. Belum lagi pada saat ingin melakukan pembayaran, Pengusaha Kena Pajak harus buka web lain lagi yang berbeda yaitu fitur e-Billing yang tersedia di web DJP online. Sedangkan e-Faktur yang disediakan oleh Pajak.io dapat digunakan dengan mudah tanpa keluar masuk lagi web yang lain. Cukup gunakan web Pajak.io untuk mengelola semuanya dengan mudah dan praktis. Kemudian dalam cara pengelolaan PPN di e-Faktur Pajak.io sangat berbeda dengan e-Faktur desktop karena sistem yang ada di Pajak.io menyediakan pengelolaan SPT Masa PPN seperti input secara manual hanya saja kita olah secara online. Sehingga Wajib Pajak tidak akan kebingungan ketika menggunakan Pajak.io. Kemudian, Pajak.io memiliki fitur e-Billing untuk pembayaran pajak jadi Pengusaha Kena Pajak tidak perlu keluar dan masuk web lain untuk melakukan pembayaran PPN yang terutang. Lalu, fitur e-Faktur Pajak.io dapat digunakan langsung untuk mengirim SPT Masa PPN tanpa harus buka web e-Faktur Web Based terlebih dahulu. 

Cara Menggunakan e-Faktur Pajak.io Bagi Kamu yang Tidak Menggunakan Sistem ERP

Sebelum kamu menggunakan eFaktur Pajak.io, pastikan NPWP kamu belum terdaftar di PJAP lain. Pada saat pertama kali menggunakan e-Faktur Pajak.io, Anda akan diarahkan untuk upload file sertifikat digital. Setelah itu, Anda dapat melengkapi data administrasi dengan pilih menu referensi. Dalam menu referensi terdapat lima opsi, yaitu:

  • Referensi nomor faktur

Anda dapat melakukan input nomor seri faktur pajak yang diperoleh dari DJP dengan memilih menu “tambah NSFP” lalu isi nomor faktur awal, nomor faktur akhir dan tanggal terbit kemudian “Rekam Nomor Faktur”.

  • Lawan transaksi

Pada menu ini, Anda dapat mengisi daftar lawan transaksi secara manual maupun dengan import CSV. Mengisi daftar lawan transaksi secara manual dapat dilakukan dengan input identitas lawan transaksi berupa NPWP, nama, nomor telepon, kota dan alamat kemudian klik “Tambah Lawan transaksi”.

  • Barang atau jasa

Menu barang dan jasa digunakan untuk memberikan referensi data barang yang dijual atau jasa yang diserahkan oleh PKP yang digunakan pada saat membuat faktur pajak penjualan. Data barangjasa tersebut berisi kode, nama dan harga. Cara mengisi daftar data barangjasa dapat dilakukan dengan import CSV atau input secara manual.

  • Administrasi database

Pada menu ini, Anda dapat melakukan import database lama dari aplikasi DJP online ke aplikasi Pajak.io.

  • Info PKP

Pada menu ini, pastikan informasi PKP sudah benar. Anda juga dapat melengkapi data yang belum terisi. 

Setelah itu, pilih masa pajak yang akan dikelola. Perlu diketahui, sebenarnya penggunaan e-Faktur Pajak.io disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan PKP. Ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak penjualan, maka Anda dapat memilih menu penjualan kemudian rekam penjualan dengan mengisi detail transaksi, jenis pajak, lawan transaksi, Nomor Seri Faktur, barangjasa, tanggal faktur dan termin pembayaran. Pastikan semua telah diisi dengan benar, lalu pilih “Rekam Faktur Penjualan”.

Kemudian jika Anda melakukan transaksi pembelian, maka Anda dapat memilih menu pembelian lalu pilih “Rekam Pembelian” kemudian isi bagian nomor seri faktur pajak, pilih lawan transaksi, tanggal faktur, masa pelaporan faktur pajak pembelian, dapat dikreditkan atau tidak, nilai faktur pajak kemudian pilih “Rekam Faktur Pembelian”.

Jika Anda ingin melakukan pelaporan SPT Masa PPN, maka pilih menu SPT, lalu pilih masa pajak dan lihat SPT Performa. Kemudian posting dan input SPT Masa PPN sesuai keadaan perusahaan Anda.

Cara Menggunakan Host to Host eFaktur Pajak.io Bagi Kamu yang Menggunakan Sistem ERP

Sebelumnya, mari kita mengenal apa itu sistem ERP? ERP (Enterprise Resource Planning) merupakan seperangkat sistemsoftware yang memiliki fungsi untuk mengelola dan mengintegrasikan berbagai aktivitas operasional dalam sebuah bisnis, misalnya pengelolaan keuangan, pengadaan, produksi, proyek, SDM, dan-lain-lain.

Dengan host2host eFaktur kini kita bisa input data lawan transaksi pada sistem ERP dan otomatis tersimpan di referensi e-Faktur Pajak.io. Kamu bisa buka software yang dipakai untuk menerbitkan invoice dan laporan keuangan. 

  • Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu input data lawan transaksi. Adapun data-data yang dapat diinput diantaranya yaitu nama, alamat, negara, NPWP, Nomor Hp, email dan mata uang. Setelah terdaftar di Pajak.io ketika Kamu input data lawan transaksi di sistem ERP yang kamu gunakan, maka data tersebut akan secara otomatis terhubung ke eFaktur Pajak.io. Lalu ketika kita melakukan approval invoice pada sistem ERP, maka otomatis draft faktur pajak dari invoice tersebut akan terbuat di e-Faktur Pajak.io.
  • Maka langkah kedua yaitu buka sistem ERP yang Anda gunakan, buat invoice dan klik “approve”. Setelah itu buka eFaktur Pajak.io pilih menu penjualan. Pada menu penjualan terdapat draft faktur penjualan yang otomatis terbuat, klik “lihat detail” untuk mengecek apakah faktur penjualan tersebut sudah benar. Data yang terdapat pada draft faktur penjualan akan sama seperti data yang diinput pada invoice. Terakhir, klik “upload faktur” maka faktur pajak berhasil diterbitkan.

Begitupun dalam pembuatan faktur pajak pembelian caranya hampir sama. Hanya saja pada saat membuka eFaktur Pajak.io yang dipilih yaitu menu pembelian.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang