Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dan/atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Saat terutang PPnBM yaitu pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM dikenakan hanya 1 kali pada saat terutang PPnBM.
(Baca juga: Mengenal Seluk-Beluk PPnBM)
Jenis Barang yang Tergolong Mewah dalam PPnBM antara lain:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Saat Terutang PPnBM
Saat terutang PPnBM yaitu:
- Saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan :
- Pengusaha yang menghasilkan
- Dalam Daerah Pabean Indonesia
- Dalam kegiatan usaha/ pekerjaan
2. Saat Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Maksud dari menghasilkan, yaitu:
- Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu Barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga.
- Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak; mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain.
- Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang kedalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya.
- Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu; serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
(Baca juga: Ketahui Apa Saja Perbedaan PPN & PPnBM)
Perlu diketahui bahwa prinsip pemungutannya hanya 1 (satu) kali saja pada saat terutang PPnBM, yaitu pada waktu:
- Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Sehingga, penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja. Kemudian, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.
Mekanisme Pemungutan PPnBM
- Jumlah PPnBM yang dipungut sebesar tarif dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang mewah kepada lawan transaksi.
- Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak pada saat penyerahan barang mewah.
- Lawan transaksi membayar jumlah tagihan kepada Pengusaha Kena Pajak termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang terutang.
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan pajak keluaran pada Surat Pemberitahuan Masa PPN yaitu akhir bulan berikutnya, kemudian membayar pajak yang terutang sebelum melakukan pembayaran.
Setelah mengetahui saat terutang PPnBM, bayar PPnBM yang terutang dengan membuat ID Billing terlebih dahulu di pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)