Jika Nihil, Haruskah Lapor SPT PPh 21?

Anda memiliki status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) nihil? Berarti, penghasilan atau gaji yang diterima Anda terima masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, Anda tidak perlu untuk lapor SPT PPh 21. Kali ini pajak.io akan membahas ketentuannya.

Pada tahun 2018 lalu, Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan mengenai tidak wajib melaporkan SPT Masa Nihil yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Nihil Masa Januari-November. Sedangkan untuk Masa Desember, Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan lapor SPT Masa 21 walaupun nihil. 

Kemudian, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) dan SPT Masa PPh Pasal 21 nihil yang terdapat potongan PPh Pasal 21 Final, tetap wajib lapor pajak. 

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)

Segera daftarkan akun pajak.io Anda untuk mengelola pajak dengan mudah dan efisien. Pajak.io merupakan aplikasi perpajakan online terpadu yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang