Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal yang menjadi pembeda antara jenis pajak daerah dan jenis pajak pusat yaitu terletak pada instansi yang bertanggung jawab atas pajak tersebut. Pada jenis pajak daerah, tidak ada campur tangan pemerintah pusat dalam hal memungut dan mengawasi jenis pajak daerah. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak daerah di Indonesia dibagi menjadi jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten/kota. Apa saja jenis pajak daerah? Simak uraian berikut!
Jenis pajak daerah yang menjadi jenis pajak provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dengan tarif 1% sampai 2% untuk kepemilikan pertama dan 2% sampai 10% untuk kepemilikan kedua.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Penyerahan pertama dikenakan tarif 20% dan penyerahan kedua dikenakan tarif 1%. Sedangkan kendaraan bermotor alat-alat berat dikenakan tarif 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Dengan tarif paling tinggi 10%.
- Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Dengan tarif paling tinggi 10%.
- Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
(Baca juga: Apa Saja Jenis Pajak di Indonesia?)
Jenis pajak daerah yang menjadi jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:
- Pajak Hotel
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Tarif yang dikenakan 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar.
- Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
- Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%.Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
- Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
- Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%.
- Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.
- Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.
Setelah mengetahui jenis pajak daerah, kelola pajak Anda dengan aplikasi terintegrasi Pajak.io, mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))