Penghasilan diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penghasilan merupakan salah satu objek pajak. Setiap warga negara asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat dikenai Pajak Penghasilan, begitupun sebaliknya. Oleh karena itu, Tax treaty atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.
Tujuan P3B
Menurut John Hutagaol (2000), tujuan P3B yaitu:
- Mencegah timbulnya pengelakan pajak (tax evasion)
- Memberikan kepastian
- Pertukaran informasi
- Penyelesaian sengketa di dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda
- Nondiskriminasi
- Bantuan dalam penagihan pajak
- Penghematan dalam cash flow
(Baca juga: Kenali SKD Syarat Penggunaan Tax Treaty)
Jenis Penghasilan Dalam P3B
Terdapat beberapa jenis penghasilan menurut OECD yang diatur dalam P3B, yaitu:
- Specific Distributive Rule
- Penghasilan dari harta tidak bergerak
- Penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan, darat dan penerbangan
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Penghasilan direktur
- Penghasilan entertainer dan olahragawan
- Penghasilan pensiun
- Penghasilan pegawai pemerintah
- General Distributive Rule
- Laba usaha
- Capital gains
- Penghasilan dari hubungan pekerjaan
- Residual Distributive Rule
- Penghasilan lain
- Modal
Penghasilan tersebut diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam P3B, dimana setiap pasal dalam P3B dengan setiap negara tidak selalu sama.
Setelah mengetahui jenis penghasilan yang diatur dalam P3B, laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan efisien karena dapat melapor semua jenis pajak dalam satu aplikasi.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)