Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Jangan Salah Artikan Perencanaan Pajak!

Jangan Salah Artikan Perencanaan Pajak!

Share:

Masih banyak anggapan bahwa perencanaan pajak adalah tindakan yang mengarah pada penghindaran pajak secara ilegal. Padahal, bukan itu arti dari perencanaan pajak yang sebenarnya. Anda sebagai Wajib Pajak harus mengetahui ini agar dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Anda tidak terdapat miskonsepsi. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut.

Perencanaan pajak atau yang sering disebut juga tax planning adalah upaya legal yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk penghematan dengan cara menekan jumlah kewajiban pajak tanpa bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Hal ini biasa dilakukan karena pajak dianggap sebagai biaya sehingga untuk meminimalisir biaya tersebut perlu dilakukan sebagai upaya atau strategi tertentu. Namun demikian, perencanaan pajak juga diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu agar menghindari pemborosan sumber daya. 

Syarat-Syarat Perencanaan Pajak

  1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan;
  2. Secara bisnis dapat diterima; dan
  3. Bukti-bukti pendukungnya memadai.

Kemudian, biasanya perencanaan pajak akan melewati tahapan berikut. Pertama, dengan menganalisis informasi yang ada. Kedua, membuat model kemungkinan jumlah pajak. Ketiga, mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak. Keempat, mencari kelemahan dan memperbaiki kembali perencanaan pajak. Kelima, memutakhirkan perencanaan pajak dengan melengkapi kekurangan-kekurangan sebelumnya.

(Baca juga: Wajib Tahu, Ini Tindakan yang Tergolong Tax Fraud)

Strategi Umum Perencanaan Pajak

Berikut adalah strategi umum perencanaan pajak yang biasanya digunakan oleh Wajib Pajak Badan dalam perencanaan pajak, yaitu:

  1. Tax Saving: upaya efisiensi beban pajak dengan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan melakukan perubahan pemberian natura menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
  2. Tax Avoidance: upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
  3. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan: berupa sanksi administrasi (denda, bunga, atau kenaikan) dan sanksi pidana (kurungan atau penjara).
  4. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak: salah satu contohnya adalah dengan dilakukannya penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penundaan dilakukan untuk menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan (khusus untuk penjualan kredit). Pada kemudian hari, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
  5. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan: kredit pajak yang diperkenankan adalah pajak yang dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dan lain-lain.

Yuk, kita menjadi wajib pajak yang patuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Lakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda melalui aplikasi pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io