Jangan Lupa Bulan April Batas Lapor SPT Tahunan Badan!

Lapor pajak SPT Tahunan merupakan kewajiban Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenis pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Lalu, bagaimana cara lapor pajak SPT Tahunan?

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7  UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Sedangkan jika terlambat lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.

(Baca juga: Yuk Lapor SPT Tahunan Lebih Awal Supaya Tenang!

Pengisian SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT atau melalui fitur e-Form pada laman DJP. Penggunaan fitur e-Form lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin melaporkan pajak, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat 4 tips mudah mengisi SPT Tahunan Badan melalui e-Form.

  • Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu pdf adobe reader. Pdf adobe reader dapat diunduh pada bagian petunjuk point satu.
  • Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
  • Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap. 
  • Langkah terakhir yaitu input Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Badan berhasil dilaporkan.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk konsultasi sekarang

(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang