Jangan Lewatkan, Berikut 14 Provinsi yang Berikan Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2020!

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang termasuk ke dalam jenis pajak daerah. Namun jika pajak belum dibayar maka motor tersebut akan kena tilang. Denda yang dikenakan atas keterlambatan membayar pajak motor yaitu 25% untuk satu tahun. Sebagai toleransi, denda tersebut mulai dihitung sejak 2 hari setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran pajak motor. Kemudian, pemilik motor juga wajib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak Jasa Raharja. 

(Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor)

Namun di tengah pandemi Covid yang membuat perekonomian semakin lesu, terdapat 14 provinsi yang mengadakan insentif terkait Kendaraan Bermotor. Diantaranya yaitu:

  1. Pemprov Bengkulu

Pemprov Bengkulu memberikan dispensasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah berlaku sejak 11 Agustus sampai 11 Desember 2020.

  1. Pemprov Sumatera Barat

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sampai 15 Desember 2020. Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan pembebasan SWDKLLJ, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bernomor polisi AB serta luar provinsi.

  1. Pemprov Riau

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor sudah berlaku sejak 1 Oktober sampai 15 Desember 2020. Kemudian Pemprov Riau juga memberikan keringanan 50% bagi Wajib Pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

  1. Pemprov Jawa Tengah

Program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah berlaku sampai 18 Desember 2020.

  1. Pemprov Bali

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bali berlaku sampai 18 Desember 2020.

  1. Pemprov Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berakhir pada 31 Oktober 2020, namun Pemprov Papua Barat memberikan insentif bebas Bea Balik nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya yang berlaku sampai 31 Desember 2020.

  1. Pemprov Aceh

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor sudah berlaku sejak 15 Oktober sampai 23 Desember 2020.

  1. Pemprov Sulawesi Selatan

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sampai 23 Desember 2020. Penghapusan denda tersebut juga berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat yang sama yang dikenakan denda progresif.

  1. Pemprov Jawa Barat

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat berlaku sampai 23 Desember 2020.

  1. Pemprov Banten

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor sudah berlaku sejak 5 November sampai 23 Desember 2020. Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan progresif.

  1. Pemprov Sulawesi Tenggara

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sampai 31 Desember 2020. Tidak hanya pembebasan denda, tetapi Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan insentif berupa penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

  1. Pemprov Sulawesi Tengah

Sama seperti Pemprov Sulawesi Tengah, program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara berlaku sampai 31 Desember 2020. Tidak hanya pembebasan denda, tetapi Pemprov Sulawesi Tengah juga memberikan insentif berupa penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua.

  1. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bali berlaku sampai 31 Desember 2020.

  1. Pemprov Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara memberikan diskon sebesar:

  • 5% dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar saat jatuh tempo dan 30 hari sebelum jatuh tempo.
  • 7,5% dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar 30-60 hari sebelum jatuh tempo.
  • 10% dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar saat lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. 

(Baca juga: Pemprov Kaltim Beri Diskon 40% dan Hadiah Bagi Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor)

Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor Insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang