Jangan Anggap Sepele, Kesalahan Perpajakan yang Harus Dihindari!

Orang Pribadi maupun Badan yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Namun pada saat melakukan kewajibannya sebagai Wajib Pajak, seringkali terjadi kesalahan perpajakan baik itu disengaja maupun tidak. Kesalahan perpajakan seringkali terjadi oleh pemula atau Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang ketentuan perpajakan. Jangan anggap sepelekan, karena perpajakan Anda harus dikelola dengan baik dan benar. Jika tidak, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Simak uraian berikut untuk mengetahui kesalahan perpajakan apa saja yang perlu dihindari oleh setiap Wajib Pajak!

(Baca juga:  Awas, Bayar Pajak Lewat Batas Akhir Penyetoran Dikenakan Bunga!)

Kesalahan perpajakan pertama, salah dalam perhitungan. Seringkali Wajib Pajak salah pada saat melakukan perhitungan pajak. Di antaranya kesalahan tersebut disebabkan karena salah input data atau angka, tidak menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau salah dalam menghitung PTKP, tidak melakukan pembulatan tiga angka dibelakang, salah menggunakan jenis tarif yang seharusnya digunakan dan masih banyak lagi kesalahan perhitungan yang disebabkan oleh human error.

Kesalahan perpajakan kedua, terlambat menyetor dan melapor pajak. Hal paling utama yang harus diperhatikan oleh setiap Wajib Pajak yaitu batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Perlu diketahui bahwa setiap jenis pajak memiliki jangka waktu yang berbeda, baik itu pembayaran maupun pelaporan. Setiap pajak dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT). Terdapat dua jenis SPT yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa atau bulanan.

(Baca juga: Hindari Denda, Catat Batas Akhir Pelaporan Pajak)

Kesalahan perpajakan ketiga, lupa dalam melakukan pemotongan atau lupa memberikan bukti potong. Setiap bulannya Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pemotongan dan/atau pemungutan pajak dengan lawan transaksinya yang kemudian dilaporkan dalam SPT Masa. Jenis SPT Masa yang menjadi kewajiban untuk dikelola oleh Wajib Pajak yaitu sebagaimana tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima Wajib Pajak pada saat pertama kali mendaftarkan NPWP. Kemudian atas kegiatan yang dilakukan pemotongan/pemungutan pajak wajib diberikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan yang terdapat dalam SPT Masa yang dilaporkan.

Kesalahan perpajakan keempat, salah menggunakan formulir SPT. Setiap jenis SPT merupakan form yang berbeda-beda. Terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, penggunaan jenis formulir SPT ditentukan oleh jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. 

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah, cepat dan merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang