Sebagaimana dikutip dari laman International Monetary Fund, (IMF), tidak ada definisi resmi dari resesi, tetapi terdapat pengakuan umum bahwa istilah resesi mengacu pada periode penurunan aktivitas ekonomi. Namun, periode penurunan yang sangat singkat tidak dianggap sebagai resesi. Definisi praktis resesi menurut hasil analisis yaitu penurunan aktivitas ekonomi selama dua kuartal berturut-turut dalam produk domestik bruto (PDB) riil (disesuaikan dengan inflasi) suatu negara. Sebagaimana Indonesia saat ini di isukan mengalami resesi di kuartal III-2020. Hal tersebut terlihat dari proyeksi ekonomi Indonesia di kuartal III-2020 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, yakni minus 1% sampai minus 2,9%. Di mana pada kuartal II pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mengalami minus 5,32%. Pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV juga diprediksikan oleh menteri keuangan akan negatif. Dengan kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya resesi ekonomi di negara Indonesia.
Sebagaimana dikutip dari laman International Monetary Fund, (IMF), Ada berbagai alasan terjadinya resesi. Beberapa terkait dengan perubahan tajam dalam harga input yang digunakan dalam memproduksi barang dan jasa. Misalnya, kenaikan harga minyak yang tajam bisa menjadi pertanda resesi yang akan datang. Saat energi menjadi mahal, hal itu menaikkan tingkat harga secara keseluruhan, yang menyebabkan penurunan permintaan agregat. Resesi juga dapat dipicu oleh keputusan suatu negara untuk mengurangi inflasi dengan menerapkan kebijakan kontraksioner moneter atau fiskal. Jika digunakan secara berlebihan, kebijakan tersebut dapat menyebabkan penurunan permintaan barang dan layanan, akhirnya mengakibatkan resesi. Resesi bisa jadi akibat penurunan permintaan eksternal, terutama di negara-negara dengan sektor ekspor yang kuat. Efek merugikan dari resesi di negara-negara besar seperti Jerman, Jepang, Amerika Serikat dan Singapura dengan cepat dirasakan oleh mitra dagang regional mereka, terutama selama resesi yang disinkronkan secara global. Akibat adanya Covid-19 beberapa negara mengalami resesi, tidak terkecuali negara tetangga Indonesia misalnya Singapura dan Malaysia.
(Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2020 Terancam?)
Dampak Resesi Ekonomi
Resesi ekonomi memberikan dampak yang dirasakan oleh negara yaitu diantaranya:
- Jumlah pengangguran semakin meningkat
Dalam keadaan resesi ekonomi, perusahaan berskala besar yang menjangkau pasar internasional diambang kerugian sehingga bisa saja tumbang. Oleh karena itu, ketika penjualan dan laba yang diperoleh mengalami penurunan drastis, maka strategi untuk meminimalisir biaya yaitu dengan mengurangi jumlah karyawan.
Sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal yang menyebabkan angka pengangguran semakin meningkat.
- Utang pemerintah semakin meningkat
Ketika terjadi resesi pendapatan negara berkurang, namun pemerintah dituntut untuk terus berupaya melakukan pembangunan negara supaya bangkit dari masalah yang sedang menimpa misalnya pandemi Covid-19.
- Harga aset menurun
Pada saat resesi global, harga minyak di pasar Internasional mengalami penurunan. Kemudian dengan adanya Covid-19 ini membuat permintaan terhadap bahan bakar minyak menjadi menurun karena adanya pembatasan.
Dampak Resesi Ekonomi Terhadap Pajak
Pada saat suatu negara mengalami resesi, negara tersebut membutuhkan banyak dana untuk membiayai pembangunan negara. Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan tulang punggung negara, dimana sekitar 82% pendapatan negara berasal dari pajak. Oleh karena itu, pada saat terjadi resesi, maka pendapatan negara dari pajak mengalami penurunan. Adapun beberapa penyebab menurunnya pendapatan pajak yaitu:
- Wajib Pajak Badan memperoleh laba yang lebih sedikit sehingga penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) semakin rendah.
- Karyawan menerima penghasilan lebih rendah, sehingga penerimaan PPh Pasal 21 menjadi lebih rendah. Bahkan saat pandemi Covid-19 pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Tidak hanya itu, pemerintah juga kehilangan penerimaan PPh Pasal 21 dari karyawan yang mengalami PHK.
- Harga properti lebih rendah dan transaksi jual beli properti lebih sedikit. Sehingga perolehan PPh Final 4 ayat 2 dari transaksi penjualan dan pembelian properti menjadi lebih rendah.
- Pengeluaran masyarakat cenderung lebih rendah karena kesulitan dalam mencari pemasukan, sehingga pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkurang.
(Baca juga: Akibat Pandemi, Penerimaan Pajak Terganggu)
Kelola perpajakan Anda dengan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.