Pemerintah mengesahkan peraturan perpanjangan insentif pajak bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Terdapat beberapa jenis fasilitas insentif pajak yang diberikan, salah satunya insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah. Syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan insentif pajak yaitu biasanya Wajib Pajak diminta untuk mengajukan permohonan maupun menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak. Namun tahukan kalian, ternyata hal tersebut dikecualikan bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif pajak berupa PPh Final UMKM ditanggung pemerintah. Lantas bagaimana ketentuan selanjutnya? Simak uraian berikut!
Insentif pajak merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, pasalnya sampai saat ini pun belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir, sehingga pemerintah memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan insentif pajak yang telah diberlakukan sejak bulan April 2020. Setelah ramainya informasi dari menteri keuangan bahwa insentif pajak akan diperpanjang, akhirnya peraturannya disahkan juga. Sampai sekarang masa berlaku pemanfaatan insentif pajak tersebut diperpanjang sampai akhir tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2021. Adapun salah satu fasilitas insentif pajak yang diberikan yaitu PPh UMKM Ditanggung Pemerintah.
(Baca juga: UMKM Boleh Pembetulan Laporan Insentif Sampai Oktober 2021)
Sebagaimana dijelaskan pada PMK Nomor 82/PMK.03/2021, bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas insentif pajak diharuskan menyampaikan kembali pemberitahuan dengan menggunakan formulir melalui laman DJP online pada menu layanan dan KSWP, untuk dapat memanfaatkan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah maupun diskon angsuran PPh Pasal 25. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak berupa PPh 22 dibebaskan. Lalu, khusus Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak berupa PPh Final UMKM ditanggung pemerintah tidak perlu mengajukan surat keterangan atau suket PP 23 tahun 2018.
Adapun suket PP 23 tahun 2018 berfungsi pada saat Wajib Pajak melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Badan lainnya yang terutang PPh. Dalam hal ini, dengan adanya suket PP 23 tahun 2018 maka pelaku UMKM yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Badan lainnya tidak akan dipotong pajak oleh lawan transaksi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 21/PJ/2014, Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Kemudian dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa suket PP 23 tahun 2018 salah satunya diberikan kepada Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Contoh:
Pelaku UMKM A merupakan suatu badan berupa PT X yang melakukan transaksi penjualan sepatu kepada BUMN Y. Sehingga atas transaksi yang dilakukan tersebut wajib dipotong PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% atas transaksi yang dilakukan dengan pihak BUMN. Namun bagi CV A sebagai pelaku UMKM yang menggunakan tarif 0,5%, tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 22, cukup dengan memberikan suket PP 23 tahun 2018 kepada BUMN Y. Namun jika pelaku UMKM tidak mempunyai suket PP 23 tahun 2018, maka BUMN Y akan memotong PPh Pasal 22. Dimana bukti potong tersebut harus diinput pada SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Badan tersebut kemudian akan menyebabkan SPT yang menyebabkan lebih bayar. Jika pelaku UMKM belum memiliki suket PP 23 tahun 2018, maka dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)