Sampai saat ini belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir, sehingga pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan adanya insentif yang telah diberlakukan sejak bulan April 2020. Namun tidak semua insentif pajak diperpanjang, sebagaimana terdapat dalam PMK-03/PMK.03/2022 hanya terdapat tiga jenis insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang diperpanjang sampai 30 juni 2022. Simak uraian berikut!
- Insentif PPh Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang, dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Kode klasifikasi lapangan usaha tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). Kemudian pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jangan lupa bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Sama seperti insentif PPh 22 impor, kode klasifikasi lapangan usaha tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). Selanjutnya Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman DJP online. Laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 wajib dilapor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi ditanggung pemerintah diberikan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI. Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak melalui saluran tertentu pada laman DJP Online. Kemudian Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak dan laporan realisasi pembetulan paling lama tanggal 30 September 2022.
Namun sebelum memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan/atau insentif angsuran PPh 25 pastikan kamu sudah melaporkan SPT Tahunan 2020.
(Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Masa PPh 23/26 Melalui e-Bupot)
Lalu bagaimana dengan insentif PPh Pasal 21 DTP dan insentif PPh Final UMKM DTP?
Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif maupun pembetulan laporan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket
(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)