Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) merupakan pelaku usaha yang mendominasi di negara Indonesia. Pelaku UMKM, tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak sebagai salah satu bentuk kontribusi kepada negara. Pajak UMKM menjadi kewajiban setiap bulan, paling lama setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga dilengkapi pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!
Mengenal Pajak UMKM
- Subjek
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak UMKM, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
- Tarif
Tarif pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% yang bersifat final. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM.
- Jangka Waktu
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaan yaitu paling lama:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
- Cara Bayar
Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
- Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.
(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)
Sekilas Tentang ID Billing
ID Billing atau Identification Billing dalam peraturan pajak dikenal sebagai Kode Billing yang diartikan sebagai kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. ID Billing dibutuhkan oleh setiap Wajib Pajak pada saat akan melakukan pembayaran pajak yang terutang karena transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui bank/pos persepsi dapat dilakukan jika ada ID Billing. Wajib Pajak dapat memperoleh ID Billing melalui fitur e-Billing. Pajak.io adalah aplikasi yang dapat membuat ID Billing untuk membayar pajak. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Inovasi Terbaru Bayar Pajak UMKM
Pada umumnya, Wajib pajak yang ingin membayar pajak UMKM harus melewati prosedur yang berbelit-belit dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Belum lagi, jika menggunakan apliaksi Ditjen Pajak perlu menginput EFIN terlebih dahulu. Pajak.io melalui chatbot Bee-Jak dapat membantu pelaku UMKM dalam mengelola kewajiban pajak dalam hal pembayaran pajak UMKM yang dilakukan dengan cara disetor sendiri oleh Wajib Pajak. Tanpa memerlukan EFIN, chatbot Bee-Jak dapat menyediakan ID Billing secara otomatis beserta link pembayaran pajak melalui tokopedia atau bukalapak. Namun pastikan Anda sudah terdaftar menjadi user pajak.io. Berikut cara mendaftarkan akun Pajak.io:
- Siapkan akun email Anda yang digunakan untuk mengelola perpajakan. Boleh menggunakan email baru atau email yang terdaftar pada akun DJP Online. Jika Anda lupa kata sandi email, Anda dapat membuat email yang baru yang akan digunakan untuk mendaftarkan akun pajak.io
- Buka website pajak.io kemudian pilih menu daftar. Masukan alamat email yang telah Anda siapkan. Kemudian atur kata sandi untuk akun pajak.io.
- Coba login pada website pajak.io.
Bayar Pajak UMKM dengan Mudah
- Chat layanan Bee-Jak via whatsapp dengan sapaan hai atau halo.
- Bee-jak akan meminta alamat email yang terdaftar di Pajak.io. Kemudian Bee-Jak akan mengirim kode verifikasi ke email Anda. Cek spam jika email verifikasi tidak kunjung masuk. Kemudian kirim kode verifikasi ke chatbot Bee-Jak.
- Setelah email terverifikasi, chatbot Bee-Jak akan menanyakan bulan dan tahun pajak yang akan dihitung. Anda bisa menjawab dengan format bulan dan tahun pajak misalnya: Januari 2021 atau jan 2021.
- Lalu, chatbot Bee-Jak akan menanyakan berapa peredaran kotor atau omzet pada bulan dan tahun pajak yang sudah disebutkan tersebut untuk menghitung berapa pajak final UMKM yang terutang. Maka chatbot Bee-Jak akan menghitung pajak yang terutang secara otomatis.
- Selanjutnya, chatbot Bee-Jak akan menawarkan wajib pajak untuk dibuatkan kode billing secara otomatis. Kode billing yang diterbitkan chatbot Bee-Jak mengacu pada kode jenis pajak 411128 dan kode jenis setoran 420 atas Pajak Final UMKM yang dibayar sendiri.
- Kemudian, chatbot Bee-Jak akan mengirim link pembayaran pajak melalui aplikasi e-commerce yang ditunjuk sebagai salah satu channel pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara diantaranya Tokopedia dan Bukalapak.
- Langkah terakhir, Wajib Pajak dapat menyalin kode billing yang telah diterbitkan oleh chatbot Bee-Jak untuk melakukan pembayaran pajak di aplikasi e-commerce tersebut.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)