Industri Manufaktur Menjadi Unggulan Akibat Insentif Pajak

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19, sebagai respon dari pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha. Beberapa insentif pajak diterbitkan oleh pemerintah guna menjaga kestabilan ekonomi di tengah pandemi. Dengan adanya insentif pajak ternyata dapat membuat kinerja industri manufaktur meningkat.

Nilai Ekspor Industri Manufaktur yang Menjadi Unggulan Karena Adanya Insentif Pajak

Pada semester 1 tahun 2020, terdapat dua industri yang memberikan kontribusi paling besar dalam capaian nilai ekspor industri manufaktur yaitu:

  • Industri makanan dan minuman sebesar USD 13,73 miliar
  • Industri logam dasar sebesar USD 10,87 miliar

Hal tersebut terjadi akibat adanya insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Insentif pajak yang diberikan pemerintah berupa:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah
  • PPh Final ditanggung pemerintah
  • PPh Pasal 22 impor dibebaskan
  • Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Pada umumnya, perusahaan yang dapat menggunakan fasilitas tersebut harus memenuhi syarat yaitu diantaranya:

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 86/PMK.03/2020.
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB.

Adapun syarat pegawai yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah diatur lebih lanjut, yaitu:

  • Menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memenuhi syarat sebagai pemberi kerja yang dapat memotong PPh 21 ditanggung pemerintah
  • Memiliki NPWP
  • Pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000

Dengan adanya insentif pajak tersebut sebagai stimulus ekonomi memberikan keringanan bagi Wajib Pajak sehingga industri manufaktur berkontribusi paling besar dalam capaian nilai ekspor. Hal tersebut menyebabkan penerimaan devisa dari ekspor, aktivitas industri dapat menyerap tenaga kerja.

(Baca juga: Keadaan Pajak Perdagangan Internasional Saat Pandemi)

Terkait Nilai Ekspor

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laman katadata.co.id mencatat kinerja ekspor membaik pada Juni 2020. Nilainya yang sebesar US$ 12,03 miliar meningkat sekitar 2,3% secara tahunan atau 15,1% dibandingkan bulan sebelumnya. Jika melihat kinerja ekspor dan impor sepanjang semester I-2020, terjadi penurunan secara tahunan. Nilai ekspor merosot 5,5%, sementara nilai impor turun lebih dalam di 14,3%.

Setelah mengetahui pengaruh insentif pajak terhadap kinerja industri manufaktur. Kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io sekarang juga. Kelebihan kelola pajak menggunakan fitur pajak.io yang harus diketahui, yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang