Pajak agen asuransi dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan maupun Masa yang harus dibayar oleh Wajib Pajak agen asuransi. Adapun atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak agen asuransi merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga dikenakan PPN. Bagaimana cara menghitung pajak agen asuransi? Simak uraian berikut!
Sekilas Tentang Asuransi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sedangkan, agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
(Baca juga: Aspek Pajak Premi Asuransi)
Aspek Pajak Agen Asuransi
Subjek pajak agen asuransi dapat berupa subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri, di antaranya yaitu orang pribadi, badan dan Bentuk Usaha Tetap. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), BUT dapat berupa agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. Maka perlakuan pajak atas BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Oleh karena itu, aspek pajak agen asuransi yaitu:
- Sebagai suatu badan atau orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP, maka Wajib Pajak agen asuransi wajib menyetorkan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan. Kemudian bagi agen asuransi berupa badan, maka diwajibkan pula untuk melaporkan SPT Masa. Kewajiban pelaporan SPT Masa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak agen asuransi yaitu membayar dan melapor SPT PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai agen asuransi, SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- Agen asuransi dikenakan PPN karena termasuk ke dalam jenis jasa penunjang asuransi. Sedangkan atas jasa asuransi merupakan bukan jasa kena pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat 3 huruf e, yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Wajib Pajak agen asuransi harus memperhatikan jumlah penghasilan bruto yang didapatkan. Karena untuk menentukan pengenaan PPN, perlu diketahui apakah penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar? Jika Wajib Pajak agen asuransi memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut wajib untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Namun apabila penghasilan bruto Wajib Pajak agen asuransi kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.
Laporkan pajak Anda dengan mudah hanya dalam hitungan menit melalui e-Filing pajak.io.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)