Sebentar lagi bulan April, dimana batas akhir pelaporan pajak SPT Tahunan Badan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya jatuh pada bulan April. Yuk, simak artikel berikut untuk mengetahui hal apa saja yang harus diperhatikan ketika akan melapor pajak pada SPT Tahunan badan!
Sekilas Tentang Lapor Pajak SPT Tahunan
SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 1.000.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Belum lagi dikenakan sanksi berupa bunga atas keterlambatan membayar pajak. Perlu diingat, pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan maka formulir SPT pajak tahunan yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pengusaha Berupa Orang Pribadi?)
Formulir SPT Pajak Tahunan 1771
Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Diantaranya yaitu:
- Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang terutang.
- Lampiran 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda kerjakan.
- Lampiran 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di input.
- Lampiran 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23.
- Lampiran 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada koperasi.
- Lampiran 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta Perusahaan.
- Lampiran 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan afiliasi.
- Lampiran 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka penyusutannya.
- Lampiran 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan dilaporkan.
- Lampiran 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu mengisinya.
- Lampiran 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas tersebut.
- Lampiran 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang).
- Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak badan.
- Lampiran 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negara lawan transaksi.
- Lampiran 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial.
Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Lapor Pajak SPT Tahunan Badan
- Perhatikan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, jangan sampai terlambat melaporkan pajak.
- Tentukan prosedur pelaporan yang akan digunakan. Apakah akan menggunakan fitur e-Form yang diperoleh dari website DJP atau menggunakan aplikasi e-SPT PPh Badan kemudian diproleh CSV lalu upload ke fitur e-Filing yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
- Jika ingin menggunakan fitur e-Form, pastikan Wajib Pajak Badan sudah memiliki akun DJP online. Kemudian pastikan PC Anda sudah memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader, jika belum maka Anda dapat mendownloadnya terlebih dahulu. Proses penginputan data pada e-Form tidak menggunakan jaringan data. Hanya saja, jaringan data akan dibutuhkan pada saat submit.
- Begitupun jika menggunakan aplikasi e-SPT, Wajib Pajak perlu memiliki aplikasinya terlebih dahulu. Jika belum memiliki aplikasi e-SPT Tahunan Badan, maka Anda dapat mendownloadnya pada fitur download aplikasi pada website DJP. Kemudian, membuat data ODBC lalu input data pada SPT Tahunan Badan formulir 1771. Buat file CSV, lalu file tersebut di upload pada fitur e-Filing yang disediakan PJAP maupun DJP online. Pajak.io merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.
- Pastikan sudah memiliki EFIN atau EFIN Anda sudah didaftarkan pada DJP online ataupun PJAP.
- Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan, misalnya:
- Akta pendirian atau list pemegang saham
- Rekapitulasi peredaran bruto atau laporan keuangan
- Inventaris harta beserta penyusutannya
- Laporan laba rugi
- Kertas kerja koreksi fiskal jika ada
- Daftar bukti potong pajak
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti bayar pajak
- Jangan lupa bayar terlebih dahulu pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan Badan dilaporkan. Buat ID Billing pada pajak.io kemudian bayar pajak melalui melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi lainnya seperti Tokopedia dan Bukalapak.
- Pastikan SPT Tahunan Badan telah terisi dengan benar, lengkap dan jelas. Adapun bagian formulir SPT Tahunan Badan dianggap tidak lengkap jika:
- Tidak mengisi lampiran 5 bagian “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris”.
- SPT Induk diisi tidak lengkap.
- Melampirkan bagian lampiran khusus namun tidak diisi dengan lengkap.
- Tidak melampirkan surat kuasa atas SPT yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.
- Tidak melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dengan kata lain bukti bayar pajak dalam hal SPT yang dilaporkan kurang bayar. Namun syarat melampirkan SSP dianggap telah dipenuhi apabila Nomor Transaksi Penerimaan Negara telah dicantumkan dalam SPT.
- Tidak melampirkan keterangan dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan dalam huruf J Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019.
- Khusus pelaku UMKM berbentuk Badan, maka pajak UMKM hanya dilaporkan pada bagian lampiran I pada bagian jumlah penghasilan bruto dan total penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk konsultasi sekarang

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)