Hal Seputar e-Samsat yang Perlu Diketahui

Perkembangan teknologi menjadikan instansi swasta maupun pemerintah memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan terkait kendaraan bermotor melalui elektronik-Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (e-Samsat). Samsat merupakan sistem administrasi terpadu yang dibentuk untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pengurusan dokumen kendaraan bermotor dalam satu gedung. Kemudahan pelayanan dalam satu gedung tersebut dapat diakses secara online. 

Pelayanan yang disediakan oleh Samsat kepada masyarakat adalah penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berhubungan dengan pemasukan uang ke kas negara melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Samsat dijalankan oleh tiga instansi pemerintah yang saling bekerja sama yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Polri berperan dalam menerbitkan STNK, Dinas Pendapatan Provinsi berperan dalam menetapkan besarnya PKB dan BBNKB, sedangkan PT Jasa Raharja berperan mengelola SWDKLLJ.

Apa itu e-Samsat?

Untuk meningkatkan pelayanan dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, pihak Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja menyediakan layanan e-Samsat. e-Samsat merupakan sistem administrasi terpadu yang melayani pengesahan STNK dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ melalui transaksi elektronik. Dalam artian, masyarakat bisa mengurus dokumen dan pembayaran PKB di Kantor Samsat mana saja tanpa dibatasi wilayah, dengan catatan masih dalam wilayah Polda yang sama. Misalnya kendaraan motor yang terdaftar di Samsat Bekasi, lalu pengurusan dokumen baik perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ bisa dilakukan`di Samsat Jakarta.

Ruang Lingkup Pelayanan e-Samsat

Berikut merupakan ruang lingkup pelayanan e-Samsat,yaitu:

  • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi pengesahan STNK satu tahun;
  • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak ganti STNK;
  • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan;
  • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak terlambat lebih dari satu tahun; dan
  • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi baik dan berwujud fisik, artinya tidak hilang atau rusak, lapor jual, kecelakaan lalu lintas, dan disita sebagai barang bukti suatu tindak kriminal.

Akses e-Samsat

Penyediaan pelayanan e-Samsat setiap provinsi tidak sama, tergantung dari masing-masing wilayah Kantor Samsat, ada yang membuka layanan online melalui website resmi khusus atau aplikasi berbasis android. Setidaknya baru ada 7 provinsi yang menyediakan layanan ini, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, dan Bali. Hal yang terkait pembayaran dalam layanan e-Samsat pun bisa dilakukan dengan transaksi elektronik perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM). Berkenaan dengan layanan ini, Samsat bekerja sama dengan beberapa bank umum nasional seperti BNI, BRI, BCA, dan BJB. Selain melalui ATM, layanan e-Samsat juga bisa dinikmati dari ponsel berbasis android dengan mengunduh aplikasi Sipolin (Sistem Informasi Pajak Online).

Baik melalui ATM maupun aplikasi Sipolin, Wajib Pajak hanya diminta untuk mengisi informasi data diri dan data kendaraan. Wajib Pajak nantinya akan memperoleh kode bayar yang harus dimasukkan diawali dengan kode institusi. Selanjutnya, Wajib Pajak akan menerima konfirmasi pembayaran yang menampilkan informasi tentang identitas kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Apabila transaksi berhasil, Wajib Pajak bisa menunjukkan bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat guna pengesahan STNK.

Dengan adanya e-Samsat,  Wajib Pajak tidak perlu lagi mengantri panjang. Selain itu, tak perlu mendatangi Kantor Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar, tetapi pembayaran pajak dapat dilakukan di Kantor Samsat mana saja selama masih dalam satu provinsi.

(Baca juga: Tren Bayar Pajak Kendaraan Online di Cibinong)

Untuk mengelola pajak perusahaan Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang