Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Formulir yang Perlu Siapkan untuk Pengukuhan PKP

Formulir yang Perlu Siapkan untuk Pengukuhan PKP

Share:

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar kemudian melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun pengusaha kecil yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Bagaimana prosedur pengukuhan PKP? Simak uraian berikut!

Kapan  pengusaha harus mengukuhkan diri sebagai PKP?

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar. 

Dimana pengusaha harus mengukuhkan diri sebagai PKP?

Pengusaha dapat melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

  • KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, dalam hal tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN berada di tempat tinggalnya, dan/atau
  • KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN, dalam hal tempat kegiatan usaha tersebut berada di tempat yang berbeda dengan tempat tinggalnya.

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Apa saja syarat Pengukuhan PKP?

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
  3. Khusus Wajib Pajak Badan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

  • Bagi pengusaha orang pribadi:
    • Dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
    • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Bagi pengusaha berbentuk Badan:
    • Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
    • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
    • Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Tambahan dokumen bagi pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, harus melampirkan:
    • Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
    • Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Permohonan pengukuhan PKP disampaikan dengan mendatangi KPP dengan melampirkan formulir pengukuhan PKP disampaikan beserta dokumen yang disyaratkan.

Adapun dokumen formulir aktivasi akun PKP & Formulir permintaan setifikat elektronik diberikan ke kantor pajak jika sudah resmi menjadi PKP.

Sebagai tambahan jika ke kantor pajak dilakukan oleh selain direktur, maka perlu melampirkan surat kuasa.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io