Ketika Anda membeli barang atau jasa kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka akan diterbitkan faktur pajak. Dalam faktur pajak, ada salah satu unsur yang wajib diisi yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila tidak diisi, dikhawatirkan faktur pajak tersebut akan dianggap cacat. Dikarenakan, NPWP berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, NPWP menjadi sarana pengawasan administrasi perpajakan. Maka, faktur pajak untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP perlakuannya dibedakan dibandingkan dengan pembeli yang memiliki NPWP. (Baca juga: Formulir Daftar NPWP Terbaru Mulai Berlaku 2020). Lalu, bagaimana jika Anda sebagai pembeli tidak memiliki NPWP? Bagaimana perlakuan faktur pajak tanpa NPWP ini? Yuk, simak artikel di bawah ini.
Faktur pajak tanpa NPWP pembeli ini biasanya menjadi pertanyaan dari PKP retail. Dikarenakan pihak pengusaha menjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ke konsumen akhir. (Baca juga:Faktur Pajak: Pengertian dan Jenisnya).
Sebenarnya, diperbolehkan untuk mencetak faktur pajak tanpa NPWP pembeli. Akan tetapi, bentuk dan ukuran formulir faktur pajak tentunya disesuaikan dengan kepentingan PKP. Dikarenakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mengatur format atau bentuk faktur pajak, sehingga PKP dapat menggunakan bon, cash register atau faktur invoice dan bukti transaksi sejenis yang dapat digunakan sebagai faktur pajak karena kedudukan sebenarnya telah dipersamakan dengan faktur pajak. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-56/PJ/2010 juga menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut kedudukannya dapat dipersamakan dengan faktur pajak.
Kemudian, peraturan mengenai faktur pajak tanpa NPWP pembeli diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2017. Ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut:
- Faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/ penerima Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak/ penerima Jasa Kena Pajak.
- Apabila pembeli BKP/penerima JKP merupakan orang pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP/penerima JKP wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
- E-faktur yang telah diterbitkan sejak tanggal 1 Desember 2017 bagi pembeli BKP/ penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP serta tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus melakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
- Khusus untuk PKP yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK/ nomor paspor pembeli BKP/ penerima JKP.
Segera kelola perpajakan Anda di Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, mitra resmi Ditjen Pajak RI.