Selalu kendala error dan lama karena ribet ketika menggunakan eFaktur Desktop? Kamu wajib coba eFaktur Pajak.io! eFaktur Pajak.io berfungsi memudahkan Wajib Pajak yang sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam kelola penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan SPT PPN. Dengan beberapa kelebihan yang dimiliki eFaktur Pajak.io dibandingkan eFaktur Desktop sehingga membuat penggunaan aplikasi eFaktur Pajak.io lebih banyak di minati.
Kelebihan eFaktur Pajak.io
- Dengan menggunakan eFaktur Pajak.io tidak ada alasan lagi pembuatan faktur pajak harus menggunakan satu laptop yang sama. Karena, tanpa harus download aplikasi terlebih dahulu, eFaktur Pajak.io sudah bisa diakses langsung melalui web pajak.io yang bersifat cloud sistem. Sehingga bisa diakses kapanpun dan dimanapun cukup dengan daftarkan akun kamu di Pajak.io.
- Tampilan menu yang disuguhkan oleh eFaktur Pajak.io lebih simpel sehingga kelola Faktur Pajak dan SPT PPN tidak ribet dan tidak bertele-tele. Tidak harus selalu input password dan passphrase ketika upload Faktur Pajak seperti yang terjadi pada eFaktur Desktop. Fitur upload Faktur Pajak pada eFaktur Pajak.io sudah bisa langsung mengupload Faktur Pajak tanpa harus menyalakan start uploader dan input password untuk upload. Sehingga eFaktur Pajak.io lebih mudah digunakan dan mudah dipahami cara penggunaannya baik itu oleh orang awam pajak sekalipun.
- eFaktur Pajak.io bisa diakses untuk buat faktur pajak dan lapor SPT dalam satu aplikasi, tanpa ribet. Tidak seperti eFaktur Desktop yang hanya bisa diakses untuk kelola faktur pajak saja sedangkan untuk lapor SPT PPN harus menggunakan aplikasi web lagi yang berbeda.
- eFaktur Pajak.io menyediakan fitur anti ribet tanpa harus kirim faktur pajak secara manual ke klien dan input faktur pajak pembelian secara manual. Karena eFaktur Pajak.io memiliki fitur kirim ke klien secara otomatis via email ketika Faktur Pajak berhasil di upload. Kemudian eFaktur Pajak.io memiliki fitur prepopulated yang bisa akses semua faktur pajak yang diterima tanpa harus input satu satu dan upload satu persatu.
- Dalam waktu dekat eFaktur Pajak.io akan launching fitur baru. Saat ini eFaktur Pajak.io sedang mengembangkan fitur aplikasi yang bisa diakses oleh multi user dengan batasan sesuai jabatan yang dipilih. Misalnya: terdapat user pajak.io sebagai jabatan staff yang hanya memiliki kapasitas untuk membuat draft Faktur Pajak saja, kemudian terdapat user pajak.io sebagai jabatan Manager yang memiliki akses dan kapasitas untuk upload Faktur Pajak.
- Upload faktur pajak dalam jumlah banyak akan lebih mudah melalui eFaktur Pajak.io, karena eFaktur Pajak.io menyediakan fitur impor csv dan kamu bisa klik semua transaksi langsung sekaligus untuk upload dalam beberapa kali klik.
Cara Mudah Menggunakan eFaktur Pajak.io
- Pilih menu Referensi, kemudian isi semua data yang dibutuhkan, diantaranya:
- Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diperoleh dari web enofa
- Data lawan transaksi berupa NPWP, nama, alamat, no HP, email
- Penandatangan Faktur Pajak, biasanya diisi oleh identitas direktur atau pengurus lainnya
- Data barang dan jasa yang dijual
- Pilih menu Penjualan untuk kelola Faktur Pajak Penjualan
- Pilih menu Pembelian untuk kelola Faktur Pajak pembelian. Jangan lupa lakukan prepopulated pada fitur pembelian setiap akan melaporkan SPT, kemudian upload Faktur Pajak pembelian tersebut supaya dapat diakui sebagai kredit pajak PPN
- Pilih menu SPT untuk lapor SPT Masa PPN setiap bulannya
Kelola Faktur Pajak dan SPT PPN melalui eFaktur Pajak.io sangat mudah bukan? Bagi PKP yang sudah terlanjur menggunakan eFaktur Desktop, jangan berkecil hati. Karena kamu bisa pindah menggunakan eFaktur Pajak.io tanpa proses yang ribet harus input ulang semua data, cukup menggunakan fitur ekspor semua data yang ada pada eFaktur Desktop bisa langsung berpindah ke eFaktur Pajak.io tanpa menghapus data data yang ada di eFaktur Desktop.
Tetapi jika kamu tidak punya banyak waktu untuk kelola kewajiban perpajakan perusahaan yang begitu ruwet dan banyak. Pajak.io menyediakan beberapa paket bantuan profesional yang sangat menarik. Kamu tahu beres saja!
Apabila tertarik ataupun kamu masih merasa bingung dan memiliki kendala dalam mengurus perpajakan, kamu bisa hubungi Pajak.io dengan klik link berikut , konsultasi ini GRATIS tanpa dipungut biaya! Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk konsultasi sekarang