e-Registration merupakan fitur yang disediakan oleh DJP untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Ketika orang pribadi maupun badan merasa telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka orang pribadi maupun badan tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan adanya fitur e-Reg, orang pribadi dan badan yang ingin mendaftarkan untuk memperoleh NPWP tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang kemudian harus mengantri terlebih dahulu. Karena fitur e-Reg dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui ereg.pajak.go.id.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, aplikasi yang tersedia untuk administrasi NPWP dan/atau PKP, yang selanjutnya disebut Aplikasi Registrasi (e-Reg), adalah sarana pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP, pemindahan Wajib Pajak, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, dan layanan lainnya terkait NPWP dan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara daring (online) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Prosedur Pindah KPP Pajak Perusahaan, Ternyata Mudah!)
Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik dilakukan dengan:
- Mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak,
- Mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan dalam e-Reg.
Tujuan Adanya Fitur e-Reg
DJP menyediakan fitur e-Reg sebagai terobosan dan solusi dalam pengelolaan administrasi pajak dengan mengikuti tren digitalisasi sehingga orang pribadi maupun badan yang ingin mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Adapun tujuan fitur e-Reg di antaranya:
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan untuk menjadi Wajib Pajak dan/atau memperbaharui data Wajib Pajak
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- menghadirkan efisiensi bagi operasional dan administrasi DJP
- Memfasilitasi bagi Wajib Pajak dengan memanfaatkan sistem digital
- Memberikan kemudahan bagi fiskus dalam melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak
- Menyiapkan penyimpanan data Wajib Pajak secara terpusat
Setelah Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Kemudian NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan dan NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar. Setelah itu, Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) telah memenuhi ketentuan.
(Baca juga: Syarat Membuat NPWP yang Harus Diperhatikan)
Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional