Apakah Kamu pengguna e-Form Versi Lama? Atau Kamu belum punya EFIN dan mau coba ngajuin permohonan EFIN melalui fitur yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Mulai kemarin ini, DJP mengumumkan bahwa fitur e-Form versi lama dan fitur aktivasi EFIN pada web resmi DJP online sudah tidak bisa diakses lagi. Lalu bagaimana jika ingin lapor pajak menggunakan e-Form? Bagaimana pula jika Wajib Pajak belum punya EFIN? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya!
(Baca juga: Mengenal Jenis Formulir SPT Pajak Tahunan)
Mengenal Fitur e-Form
e-Form merupakan fitur yang disediakan DJP untuk pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan. Pengisian SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT atau melalui fitur e-Form pada laman DJP. Penggunaan fitur e-Form lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin melaporkan pajak, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Sebelumnya terdapat dua jenis e-Form yaitu e-Form versi lama dan e-Form versi baru. Kemudian perbedaannya hanya terletak pada jenis aplikasi yang digunakan untuk membuka e-Form tersebut. Pada e-Form versi lama, Wajib Pajak diharuskan memiliki aplikasi IBM viewer terlebih dahulu sebelum menggunakan fitur e-Form. IBM viewer ini sangat jarang digunakan oleh masyarakat. Sedangkan pada e-Form versi baru, aplikasi yang digunakan untuk membuka fitur e-Form yaitu Adobe Acrobat Reader yang hampir setiap orang memiliki aplikasinya. Oleh karena itu dengan dihapusnya fitur e-Form lama, Wajib Pajak dapat menggunakan fitur e-Form versi baru.
Terdapat 4 tips mudah mengisi SPT Tahunan melalui e-Form versi baru:
Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama Wajib Pajak harus dipastikan memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader. Adobe Acrobat Reader dapat diunduh pada bagian petunjuk point satu.
- Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
- Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap.
- Langkah terakhir yaitu input Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan . SPT Tahunan berhasil dilaporkan.
Mengenal Aktivasi EFIN DJP Online
Pada tanggal 23 Maret 2021, Ditjen Pajak meluncurkan fitur baru yang diperuntukan bagi Wajib Pajak yang ingin untuk mengajukan aktivasi EFIN. Sebagaimana diketahui, bulan Maret dan April merupakan bulan terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Namun, beberapa Wajib Pajak terkendala dalam melaporkan SPT karena belum memiliki EFIN sebagai syarat Wajib Pajak supaya bisa melapor pajak secara online. Dengan memiliki EFIN, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan pajak secara online, tidak perlu ribet harus mengisi SPT secara manual di kertas formulir lagi.
Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika aktivasi/lupa EFIN secara online:
- Formulir permohonan EFIN
- Scan file Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
- Scan file Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan NPWP
Prosedur Mendapatkan EFIN di Era New Normal
- Siapkan email Wajib Pajak yang aktif.
- Siapkan dokumen persyaratan.
- Kirim email ke alamat email KPP Wajib Pajak terdaftar, alamat email tersebut dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Permohonan aktivasi/lupa EFIN selesai, tunggu balasan dari pihak KPP. Proses aktivasi/lupa EFIN paling lama satu hari kerja.
Selain melalui email, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi/lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200, Twitter @Kring_Pajak atau live chat pada situs web DJP.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)