e-Faktur Pajak.io: Memberikan Kemudahan dalam Mengelola PPN

Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk mengelola pajak berupa menghitung, menyetor dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang setiap masa pajak. Oleh karena itu setiap PKP tentunya membutuhkan sarana yang tepat dan memberikan kemudahan dalam mengelola kewajibannya tersebut. Dalam hal ini, Pajak.io sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) memberikan solusi dengan menyediakan fitur e-Faktur Pajak.io yang memiliki banyak kelebihan. Simak uraian berikut untuk mengetahuinya!

(Baca juga: Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran)

Apa itu e-Faktur?

e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, pada tahun 2013 Direktur Jenderal Pajak membuat e-Tax Invoice (e-Faktur) yaitu sebuah aplikasi elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan untuk membuat faktur pajak.

Penggunaan aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap oleh PKP. Proses pemberlakuan e-Faktur dimulai dengan kegiatan registrasi ulang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia terhadap semua PKP terdaftar. e-Faktur mulai berlaku tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara nasional baru dimulai tanggal 1 Juli 2016.

Terdapat dua jenis aplikasi e-Faktur Pajak. Pertama, aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Ditjen Pajak berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu. Kedua, fitur e-Faktur Host-to-Host (H2H) biasa e-Faktur Web Based berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun. 

Kemudian Lapor SPT Masa PPN sudah tidak dapat dilakukan melalui e-Filling, karena lapor SPT Masa PPN tidak dapat lagi dilakukan dengan skema CSV melalui DJP online. Sebagai solusi, fitur e-Faktur H2H dan e-Faktur Web Based menjadi solusi tersebut dalam mengelola PPN saat ini. Dalam hal ini, Pajak.io sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menyediakan fitur e-Faktur H2H atau disebut e-Faktur Pajak.io.

Kelebihan e-Faktur Pajak.io dari pada e-Faktur Web Based yang disediakan oleh Ditjen Pajak yaitu dalam hal penerbitan Faktur Pajak. Dengan menggunakan e-Faktur Pajak.io, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak baru. Sedangan e-Faktur Web Based hanya dapat digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN saja.

Selanjutnya, e-Faktur Pajak.io juga dapat melakukan rekonsiliasi data yang ada di e-Faktur Web Based dengan data internal PKP (data lampiran hasil posting pada e-Faktur client desktop). Sehingga, data yang sudah diinput oleh PKP melalui e-Faktur desktop maupun e-Faktur Web Based dapat terhubung dan terekam di e-Faktur Pajak.io. Dengan kata lain, fitur e-Faktur Pajak.io sebagai aplikasi perpajakan merupakan aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Dengan menggunakan e-Faktur Pajak.io, dapat membantu PKP dalam membuat SPT Masa PPN sesuai dengan data yang diunggah ke DJP. Pada fitur e-Faktur pajak.io memudahkan PKP dalam mengelola Nomor Seri Faktur Pajak. Kemudian pada fitur e-Faktur pajak.io juga terdapat menu guna membantu PKP dalam mengelola Faktur Pajak, diantaranya:

  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Retur

Kelebihan fitur e-Faktur Pajak.io yang menggunakan teknologi kelola pajak berbasis cloud, diantaranya:

  • Pertama, kemudahan dalam kelola pajak dapat dirasakan oleh Wajib Pajak karena tidak perlu ribet seperti aplikasi perpajakan berbasis software. Aplikasi perpajakan berbasis software seringkali memerlukan waktu untuk mendownload terlebih dahulu, kemudian install.
  • Kedua, Pajak io tidak menghabiskan memori pada perangkat komputer yang digunakan. Karena dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud membuat pajak.io dapat diakses melalui internet yang tidak memerlukan ruang penyimpanan yang besar. Sehingga meminimalisir terjadinya error pada komputer yang kapasitas ruang penyimpanan penuh.
  • Ketiga, Pajak.io dapat diakses secara luas, dimanapun dan kapanpun. Tidak seperti aplikasi perpajakan berbasis software yang hanya dapat diakses pada perangkat komputer yang telah tersedia aplikasinya tersebut, jika belum ada maka Wajib Pajak harus mendownload dan menginstal lagi. Belum lagi jika data Wajib Pajak hanya terdapat pada perangkat komputer itu saja, apabila perangkat komputer tersebut tertinggal atau hilang maka data-data otomatis tidak ada. Dalam hal ini, Pajak.io menjadi solusi mengatasi masalah yang sering terjadi jika menggunakan aplikasi perpajakan berbasis software. Dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud, membuat Pajak.io dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Kemudian pajak.io dapat diakses secara luas karena siapa saja dapat menggunakan akun Pajak.io, bahkan dalam satu akun Pajak.io dapat mengelola beberapa perusahan.
  • Keempat, fitur yang terintegrasi. Setelah membuat SPT Masa PPN melalui e-Faktur Pajak.io, Anda dapat membayar PPN yang terutang melalui fitur e-Billing di Pajak.io kemudian melaporkannya melalui fitur e-Filing Pajak.io. Sehingga kelola pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Gunakan fitur e-Faktur Pajak.io sekarang juga!

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang