Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, e-Bupot adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Mulai masa pajak September 2020 seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik, atau telah ditetapkan sebagai Pemotong PPh 23/26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot mulai Masa Pajak September 2020. Baik itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non-PKP, syarat administrasi menggunakan e-Bupot yaitu memiliki Sertifikat Elektronik.
(Baca juga: Sertifikat Digital Menjadi Syarat Non-PKP dalam Menggunakan e-Bupot)
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot Pajak.io?
- Login akun Pajak.io, kemudian pada dashboard akan terdapat fitur e-Bupot dan jika di klik maka akan menampilkan daftar bukti potong PPh 23/26 dan daftar SPT yang telah berhasil terkirim.
- Sebelum melaporkan SPT Masa PPh 23/26, pastikan bukti potong PPh 23/26 dibuat melalui e-Bupot Pajak.io. Pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan bukti potong yang akan telah dibuat melalui e-Bupot. Kemudian posting bukti potong yang telah dibuat tersebut.
- Selanjutnya pilih menu SPT Masa PPh, dan klik Penyiapan SPT Pasal 23/26. Kemudian pilih Lengkapi pada SPT Masa PPh 23/26 yang akan dilaporkan.
- Jika SPT Masa PPh 23/26 berstatus kurang bayar, maka Wajib Pajak harus:
- Membuat ID Billing terlebih dahulu dan menyetorkan pajak yang harus dibayar tersebut melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
- Lampirkan bukti penyetoran pajak tersebut dengan pilih menu SPT Masa PPh, selanjutnya klik Perekaman Bukti Penyetoran.
- Pilih tahun dan masa pajak, klik Input Bukti Setor. Input jenis bukti penyetoran dan nomor bukti penyetoran yang telah dilakukan. Lalu, klik simpan.
- Pilih menu Penyiapan SPT Pasal 23/26, lengkapi data bukti penyetoran yang telah dilakukan. Sehingga, bukti setor tersebut ditampilkan di SPT Masa pada kolom daftar bukti penyetoran.
- Terakhir, isi identitas penandatangan SPT Masa PPh 23/26 yang akan dilaporkan. Lalu, klik Simpan. Pastikan SPT Masa Anda sudah benar, lalu klik kirim. Jika sudah berhasil terkirim, maka akan terdapat fitur untuk download tanda terima bukti penerimaan SPT.
Kenapa Harus Menggunakan Fitur e-Bupot Pajak.io?
- Pajak.io dapat membantu Wajib Pajak dalam mengelola pajak menjadi cepat dan mudah.
- Fitur di Pajak.io dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya.
- Aman, karena Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, jadi ID Billing yang diterbitkan adalah resmi dari DJP.
- Pajak.io menyediakan fitur yang telah terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.
Yuk cobain sekarang! https://pajak.io/ebupot
Pelajari lebih dalam tentang pengelolaan pajak bulanan menggunakan eBupot pada webinar “Masih Bingung dengan e-Bupot Unifikasi? Yuk, Belajar Bareng!“.
Jika kamu mengalami kendala dan kesulitan dalam mengurus perpajakan, Pajak.io bisa bantu! Klik link berikut http://pajak.io/konsultasi-gratis maka semua masalah perpajakan kamu akan teratasi! GRATIS tanpa dipungut biaya!