e-Objection merupakan fitur baru yang disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menyampaikan keberatan pajak secara elektronik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020.
Tujuan Adanya e-Objection
Sebagaimana dikutip dari laman DJP, e-Objection ditujukan untuk memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan dan untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan, telah diimplementasikan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-Objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan.
(Baca juga: Seputar Keberatan Pajak yang Perlu Diketahui)
Sekilas Tentang Keberatan Pajak
Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada DJP mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKLB), atau
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fitur e-Objection
Pada laman DJP juga dijelaskan bahwa hingga saat ini, aplikasi e-Objection hanya terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak saja. Adapun keberatan yang belum bisa diajukan melalui fitur e-Objection yaitu atas:
- Surat ketetapan pajak PBB
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
- Pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak
- Pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur)
Cara Akses Menu e-Objection
- Login akun DJP dengan menginput NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
- Klik “Profil”, pilih “e-Objection” untuk mengaktivasi fitur layanan.
- Pilih menu “Layanan”. Kemudian fitur e-Objection sudah dapat digunakan.
Wajib diperhatikan sebelum melakukan pengajuan keberatan melalui fitur e-Objection, Wajib Pajak akan diarahkan untuk menyetujui disclaimer. Disclaimer itu berisi syarat penggunaan e-Objection, di antaranya:
- Wajib Pajak memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh DJP dan tentunya masih berlaku.
- Pada saat mengajukan keberatan melalui fitur e-Objection, akan ada proses validasi terhadap persyaratan mengajukan keberatan berdasarkan data dalam Sistem Informasi DJP. Jika hasil validasi tidak memenuhi persyaratan, maka Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak untuk klarifikasi.
(Baca juga: Ingin Mengajukan Keberatan Pajak? Ini Syaratnya!)
Lapor pajak Anda dengan mudah dan cepat melalui e-Filing pajak.io, gratis!