Pajak.io kali ini akan membahas pajak sarang burung walet. Bisnis sarang burung walet sudah tidak asing lagi bahwa terkenal dengan bisnis yang mendatangkan keuntungan besar. Lalu bagaimana dengan perpajakannya? Yuk, kita bahas lebih lanjut tentang dasar pengenaan pajak sarang burung walet.
Pengertian
Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Pasal 72 sampai dengan Pasal 76, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaannya. Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tidak semua pengambilan sarang burung walet dapat dijadikan objek pajak, ada beberapa yang tidak termasuk objek pajak sarang burung walet adalah:
- pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Kemudian, subjek pajak dan Wajib Pajak sarang burung walet adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Cara Perhitungan
Besaran pokok pajak sarang burung walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.
- Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan dengan peraturan daerah.
(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)
Kelola kewajiban perpajakan Anda di pajak.io, solusi pajak online terpadu untuk perusahaan Anda dan bisa digunakan untuk mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.