Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut NPWP, sudah tidak asing lagi di telinga kita. Daftar NPWP Badan merupakan suatu kewajiban bagi suatu badan baik itu badan yang memiliki orientasi profit maupun non-profit, kecuali organisasi internasional yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Setiap badan diwajibkan untuk daftar NPWP Badan, guna memenuhi hak dan kewajiban dalam perpajakan. Definisi NPWP diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP yaitu untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain berupa administrasi yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu:
- Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi atau Badan;
- Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
- Pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya; dan/atau
- Penyetoran Bea Meterai.
(Baca juga: Kenali Pajak dan Jenisnya)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017, Daftar NPWP Badan dilakukan pada saat:
- Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut.
Dokumen yang harus disiapkan ketika daftar NPWP Badan, yaitu :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
- Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya
- Surat pernyataan melakukan kegiatan usaha
- Surat yang membuktikan tempat Wajib Pajak melakukan usaha
- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus
Daftar NPWP Badan secara manual:
- Datang ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat berusaha
- Menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas pendaftaran
- Apabila permohonan daftar NPWP Badan diterima, petugas pendaftaran akan memberikan Tanda Terima Pendaftaran Wajib pajak, namun apabila ditolak maka dokumen akan diserahkan kembali kepada Wajib pajak
Daftar NPWP Badan secara online:
- Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy
- Siapkan email khusus mengelola pajak perusahaan
- Buka laman DJP online pada ereg.pajak.go.id
- Kemudian isi formulir dan upload dokumen
- Jika permohonan daftar NPWP Badan sukses, NPWP akan dikirim dalam 1 hari kerja melalui pos ke alamat yang terlampir
Setelah Anda berhasil mendaftarkan NPWP, Anda dapat menggunakan aplikasi Pajak.io sebagai solusi perpajakan online bagi perusahaan Anda.
(Baca juga artikel Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)