Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Contoh Perhitungan dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam

Contoh Perhitungan dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam

Share:

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sedangkan, mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 

Objek dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU PDRD, subjek pajak mineral bukan logam dan batuan di antaranya yaitu: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakit, mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pajak mineral bukan logam dan batuan dikecualikan atas:

  • Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas.
  • Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
  • Pengambilan mineral bukan logam dan batuan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

(Baca juga: Mengenal Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan)

Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Adapun penjelasan mengenai subjek pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai berikut:

  • Subjek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. 
  • Sedangkan Wajib Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Tarif pajak yang ditetapkan dalam UU PDRD atas mineral bukan logam dan batuan paling tinggi yaitu 25%. Oleh karena itu setiap daerah memiliki tarif pajak berbeda-beda yang ditentukan dengan Peraturan Daerah masing-masing. Di mana dasar pengenaan pajaknya yaitu nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan (volume/tonase hasil pengambilan x nilai pasar/harga standar).

Contoh Perhitungan dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PT A melakukan pembelian tanah liat (5 m³) dan pasir dan kerikil (10 m³) untuk keperluan komersial. Jika pada daerah tersebut ditetapkan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 25%. Kemudian nilai pasar tanah liat Rp 10.000 sedangkan nilai pasar pasir dan kerikil Rp 20.000. Sehingga pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang yaitu:

  • Atas tanah liat = 5 m³ x Rp 10.000 x 25% = Rp 12.500
  • Atas pasir dan kerikil = 15 m³ x Rp 200.000 x 25% = Rp 750.000
  • Sehingga total pajak yang harus dibayar yaitu = Rp 762.500

Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. 

Kelola perpajakan Anda dengan aplikasi pajak online terintegrasi pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io