Wajib Pajak harus hati-hati agar tidak telat bayar pajak, sebab Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi atau sanksi pidana. Sanksi administrasi terkait kegiatan perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sanksi pidana biasanya dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran berat dan menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara.
Telat membayar pajak akan merugikan perusahaan karena akan membayar dendanya. Semakin sering telat bayar pajak, maka semakin besar pula denda yang harus dibayar. Dikhawatirkan denda pajak akan membuat pengeluaran perusahaan jadi membengkak. Agar tak rugi karena karena banyak denda atau berurusan dengan hukum pidana, simak tips berikut untuk menghindari telat bayar pajak!
1. Hitung Pajak Dengan Tepat
Salah satu penyebab Wajib Pajak telat bayar pajak adalah penghitungan pajak yang tidak tepat. Hal ini disebabkan adanya ketidakpahaman beberapa ketentuan terkait pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, perlu bagi Wajib Pajak untuk mengetahui perlakuan pajak yang sesuai agar nantinya tidak terjadi penghitungan yang salah. Sebab dengan penghitungan yang salah, akan terjadi pengerjaan ulang pada penghitungan pajak. Penghitungan ulang pada pajak pun tentu cukup memakan waktu yang bisa menyebabkan kelalaian waktu pada saat tenggat waktu bayar pajak. Setelah menghitung, Wajib Pajak bisa langsung membuat ID Billing untuk pembayaran dan lapor pajak secara online di pajak.io. (Baca juga: Cara Cepat Lapor SPT Online via e-Filing Pajak.io)
2. Bayar Pajak Awal Waktu
Kendala lain yang biasanya dihadapi Wajib Pajak adalah terkait proses pembayaran pajak. Apabila bayar pajak dilakukan secara manual, Wajib Pajak harus mendapatkan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian, Wajib Pajak akan ke bank untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang harus dilaporkan kembali ke KPP. Dengan aplikasi pajak.io, Wajib Pajak bisa membuat ID Billing untuk setor pajak secara online, sehingga dapat membuat ID Billing kapan saja dan dimana saja. (Baca juga: Cara Buat ID Billing di Pajak.io Tanpa Ribet)
3. Membuat Pengingat Bayar Pajak
Hal ini perlu dilakukan agar Wajib Pajak tidak lupa batas akhir pembayaran pajak yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebab pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Badan cukup banyak, sehingga dengan membuat pengingat ini akan membuat Wajib Pajak tidak lupa. Pajak.io akan mengingatkan Wajib Pajak tentang tanggal batas akhir setor dan lapor pajak pada akun media sosial pajak.io yaitu instagram: @pajak.io dan linkedin: Pajak.io by Fintax.
Pajak.io menyediakan bermacam fitur untuk pelaksanaan administrasi perpajakan perusahaan secara online, yang memudahkan Wajib Pajak Badan menjadi efisien dan mudah dalam mengelola pajak. Selain itu, Wajib Pajak Badan dapat memanfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan agar kelola pajak dapat dilakukan lebih cepat dan produktif. (Baca juga: Kelola Pajak Banyak Perusahaan dengan Fitur Multi-Perusahaan di Pajak.io)