Tidak terasa sebentar lagi bulan Maret, dimana batas lapor pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada umumnya jatuh pada bulan Maret. Sebagaimana diketahui bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menyetor, menghitung dan melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Pada artikel berikut akan membahas cara mudah lapor pajak SPT Tahunan karyawan. Simak uraian berikut!
Sekilas Tentang Lapor Pajak SPT Tahunan
SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.
Adapun khusus karyawan yang akan lapor pajak SPT Tahunan, dapat menggunakan form SPT 1770 SS dalam hal penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 60 juta. Sedangkan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dalam setahun di atas Rp 60 juta dapat menggunakan form SPT 1770 S. Kemudian sebagai karyawan, tentunya penghasilan biasanya telah dipotong pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 oleh pihak pemberi kerja. Maka pada saat pengisian SPT Tahunan karyawan harus menginput beberapa data yang terdapat dalam bukti potong PPh 21. Selanjutnya dalam pengisian SPT pada umumnya dimulai dari lampiran belakang, disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak.
(Baca juga: Apa Saja yang Diisi dalam SPT Tahunan Karyawan?)
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Karyawan
Dalam lapor pajak SPT Tahunan, dapat dilakukan melalui fitur yang disediakan DJP atau fitur yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Adapun, jika menggunakan fitur yang disediakan DJP dapat dilakukan melalui e-Form dan e-Filing.
Lapor pajak SPT Tahunan karyawan yang dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP, lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat 4 tips mudah lapor pajak SPT Tahunan karyawan melalui e-Form.
- Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu IBM Viewer. IBM Viewer dapat diunduh pada bagian petunjuk point satu.
- Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
- Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian SPT dilakukan dari lampiran terakhir. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap.
- Langkah terakhir yaitu input Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan. Lapor pajak SPT Tahunan karyawan berhasil dilaporkan!
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)
Selain melalui e-Form, lapor pajak SPT Tahunan karyawan dapat dilakukan melalui e-Filing DJP atau yang disediakan oleh PJAP. Adapun cara lapor pajak SPT Tahunan karyawan melalui fitur ini dilakukan dengan:
- Login akun DJP ataupun login akun yang terdaftar di PJAP
- Pilih fitur e-Filing dan tentukan tahun pajak yang akan dilapor
- Isi SPT sesuai keadaan Wajib Pajak dan input data yang terdapat pada bukti potong PPh 21
- Pastikan data yang terisi sudah benar, lalu bayar PPh Tahunan yang terutang jika terdapat kurang bayar. Adapun sebelum melakukan pembayaran, Wajib Pajak harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Dalam hal ini, Pajak.io menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
- Input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada SPT Tahunan, kemudian lapor pajak SPT Tahunan Karyawan dengan mengirim token ke email Wajib pajak. Masukan kode token, lalu kirim SPT Tahunan. Maka lapor pajak SPT Tahunan karyawan telah berhasil!
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)