Cara Mengisi SPT Tahunan Karyawan Resign

Dalam dunia kerja, karyawan yang resignmerupakan hal yang biasa terjadi. Berkenaan dengan pelaporan pajak, bagi orang yang pernah resignlalu bekerja pada tempat kerja lainnya pada tahun yang sama, perlu memperhatikan cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPT karyawan resigndan bekerja di tempat lain pada tahun yang sama? Simak selengkapnya di bawah ini.

Sebagai contoh, Anda berpindah tempat kerja dengan berhenti kerja di PT XYZ pada 1 Agustus 2018. Lalu, bekerja lagi di PT YXX pada 1 September 2018. Maka, berikut langkah pelaporan SPT-nya:

  1. Siapkan Dokumen Bukti Potong: Anda meminta bukti potong 1721 A1 kepada perusahaan Anda bekerja, baik perusahaan lama dan baru. Seringkali dokumen bukti potong ini lupa diminta saat resignpada tempat kerja yang lama. Bukti potong ini bisa didapatkan pada satu bulan setelah resign.Apabila lupa meminta dokumen bukti potong ini, Anda akan dirugikan karena tidak adanya bukti penghasilan Anda yang telah dipotong pada saat bekerja di tempat kerja yang lama. 
  2. Akses Laman DJP Online: pengisian SPT secara online dilakukan di laman DJP Online. Sebelum memulai lapor, pastikan Anda sudah punya akun DJP Online dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Apabila telah memiliki akun EFIN, kunjungi  https://djponline.pajak.go.id. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode captcha untuk login.
  3. Pilih e-Filing atau e-Form: setelah login dan Anda berhasil, akan terlihat profil singkat diri Anda. Lalu, untuk lapor SPT, klik Lapor. Kemudian, Anda diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-Filing atau e-Form.Apabila memilih e-Filing, pastikan komputer terkoneksi Internet selama pengisian data dari awal sampai akhir, untuk kemudian di-submit di portal DJP. Kemudian, apabila memilih e-Form, pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline pada komputer, otomatis tidak harus terkoneksi dengan internet.
  4. Pilih Jenis SPT yang Digunakan: apabila penghasilan berada di bawah Rp 60 juta/tahun, maka Anda akan menggunakan SPT 1770 SS. Apabila penghasilan berada diatas Rp 60 juta/tahun, maka Anda akan menggunakan SPT 1770 S. Setelah pemilihan jenis SPT, nanti akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, dan dengan upload SPT. Pilih salah satu dari ketiga opsi ini. Apabila Anda sudah tahu cara mengisi formulir SPT, maka Anda bisa pilih jawaban dengan bentuk formulir. Namun, apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban dengan panduan. Kemudian, pilih tahun SPT Pajak 2018, lalu pilih status SPT di Normal. Kemudian, klik Langkah Berikutnya.
  5. Masukkan Jumlah Pajak yang Dipotong di Tempat Bekerja: Kemudian Anda akan masuk ke laman berikutnya, akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Nama pemotong atau pemungut yang dimaksud adalah perusahaan tempat Anda bekerja. Selain nama perusahaan tempat bekerja, ada juga keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak. Klik Tambah dan masukkan data-data dari bukti potong yang telah disiapkan sebelumnya.
  6. Mengisi Kolom Harta dan Utang: Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya. Klik Ya jika Anda memiliki harta. Lalu klik Tambah pada sisi layar pojok kanan atas. Isi sesuai dengan harta yang dimiliki beserta nominalnya. Pastikan untuk diisi semua, termasuk bagian Keterangan paling bawah.Kemudian, untuk halaman berikutnya akan diminta untuk mengisi kepemilikan utang. Bila punya utang, sebutkan apakah utang tersebut KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau yang lainnya, kecuali kartu kredit. Setelah itu, jangan lupa untuk menjawab sejumlah pertanyaan lainnya untuk dijawab.
  7. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri: Apabila Anda sudah menikah, klik Kawin dan mengisi jumlah tanggungan. Setelah itu, Anda akan melihat total nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Apabila belum menikah, silahkan klik Tidak Kawin.

Kemudian, Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong. Umumnya, jika memiliki dua pemberi kerja, status SPT Anda akan tercatat Kurang Bayar. Maksud dari dua pemberi kerja ini adalah tempat bekerja yang lama dan tempat bekerja yang baru. Apabila Kurang Bayar, maka Anda harus membayar terlebih dahulu agar status menjadi Nihil. Kekurangan bayar pajak ini disebut dengan PPh Pasal 29. 

Sebelum membayar PPh Pasal 29, pastikan membuat Kode Billing terlebih dahulu. Setelah sudah melunasi kekurangan pembayaran, akan diarahkan untuk mengisi data pelunasan kurang bayar Anda. Kemudian, klik Langkah Berikutnya. Centang jika Anda setuju telah mengisi SPT secara benar, dan klik Langkah Berikutnya.

8. Submit SPT
Tahap selanjutnya adalah mengambil kode verifikasi dengan mengklik Di sini. Nanti, sistem DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda. Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik Kirim SPT.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)

Jangan lupa untuk kelola perpajakan badan atau perusahaan, gunakan aplikasi gratis pajak.io, yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang