Cara Menghitung PPh Karyawan Swasta

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, dimana penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. PPh merupakan suatu kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi salah satunya yaitu karyawan swasta. PPh karyawan swasta biasanya sudah dipotong oleh perusahaan tempat bekerja yang bertindak sebagai pihak ketiga sistem Withholding Tax PPh Pasal 21. Sehingga, saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, jika karyawan swasta tersebut hanya bekerja pada satu perusahaan dan tidak memiliki penghasilan lain maka karyawan swasta tersebut hanya melaporkan saja pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga tanpa harus membayar lagi PPh karyawan swasta yang terutang. Pada umumnya, karyawan swasta akan mendapatkan bukti potong 1721-A1 yang berisi rincian penghasilan yang diterima selama setahun dan pajak yang telah dipotong.

(Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pesangon?)

Contoh perhitungan pada bukti potong 1721-A1

Pada tahun 2019 Bapak Dimas (ber-NPWP) memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun yang ditanggung sendiri sebesar Rp 200.000. Dimas telah menikah dan memiliki 4 orang anak. Bagaimanakah penghitungan PPh 21 per bulan atas Dimas?

Gaji pokok Rp 10.000.000

Penghasilan bruto per bulan Rp 10.000.000

Biaya Pengurang

(Biaya jabatan 5% x penghasilan bruto)= (Rp 500.000)

(Iuran dana pensiun yang dibayar karyawan)= (Rp 200.000)

Total biaya pengurang (Rp 700.000)

Penghasilan netto per bulan Rp 9.300.000

Penghasilan netto setahun Rp 111.600.000

(PTKP)

WP sendiri (Rp 54.000.000)

Status kawin (Rp 4.500.000)

Tanggungan maksimal tiga anak (Rp 13.500.000)

Penghasilan Kena Pajak Rp 39.600.000

Pajak karyawan terutang dalam setahun

5% x Rp 39.600.000 = Rp 1.980.000

Pajak terutang per bulan Rp 165.000

Karena pembayaran pajak penghasilan dipotong dari gaji karyawan, sehingga dapat mengurangi take home pay. 

Oleh karena take home pay Bapak Dimas pada setiap bulan yaitu:

= Rp 10.000.000 – Rp 200.000 – Rp 165.000 = Rp 9.635.000

Cara Pelaporan Pajak Karyawan Swasta Pada SPT Tahunan

  • Perlu diketahui, pada saat pelaporan pajak karyawan swasta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 SS jika penghasilan bruto dalam setahun yang diterima kurang dari Rp 60.000.000. Sedangkan jika penghasilan bruto dalam setahun yang diterima kurang lebih dari Rp 60.000.000, maka formulir yang digunakan yaitu 1770 S. Namun jika karyawan swasta memiliki penghasilan lain berupa usaha maka formulir yang digunakan yaitu 1770.
  • Setelah mengetahui jenis formulir, pajak karyawan yang telah dipotong oleh perusahaan di input pada bagian daftar bukti potong. Pajak yang dipotong oleh perusahaan tempat karyawan swasta bekerja akan menjadi kredit pajak pada saat perhitungan pajak yang terutang pada SPT Tahunan PPh.
  • Kemudian total penghasilan neto yang diperoleh di input pada SPT induk. Tentukan status PTKP, sehingga diketahui perhitungan pajak karyawan terutang. Jika karyawan swasta hanya bekerja pada satu tempat kerja maka tidak ada pajak karyawan pada SPT Tahunan yang terutang atau nihil. Namun jika karyawan swasta bekerja pada dua perusahaan, atau pindah tempat kerja sehingga memperoleh 2 bukti potong A1. Maka pada saat perhitungan pajak karyawan yang terutang pada SPT Tahunan PPh kan terdapat kurang bayar yang harus dilunasi.
  • Selanjutnya buat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io sebagai langkah sebelum melakukan penyetoran pajak kepada negara. Setelah melakukan pembayaran pajak karyawan yang terutang, Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang