Pajak motor merupakan salah satu jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor diartikan sebagai semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Tarif Pajak Motor
Tarif pajak motor yang berlaku setiap daerah dapat berbeda-beda dan tentunya diatur berdasarkan peraturan daerah setempat. Namun sebagai pedoman dalam penetapan peraturan daerah terkait tarif pajak motor, diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD):
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.
- Untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%.
- Untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
(Baca juga: Punya Mobil Lebih dari Satu? Pahami Pajak Progresif Mobil)
Denda Telat Bayar Pajak Motor
Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak motor, jika pajak belum dibayar maka motor tersebut akan kena tilang. Denda yang dikenakan atas keterlambatan membayar pajak motor yaitu 25% untuk satu tahun. Sebagai toleransi, denda tersebut mulai dihitung sejak 2 hari setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran pajak motor. Kemudian, pemilik motor juga wajib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak Jasa Raharja.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ yaitu:
- Sepeda motor dibawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
- Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 20.000.
- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000.
- Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80.000.
- Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000.
- Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 70.000.
- Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 150.000.
- Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp 87.000.
- Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 160.000.
Contoh: Tuan A terlambat membayar pajak motor dengan 50 cc sampai 250 cc pokok PKB yaitu Rp 2.000.000. Hitung denda pajak yang harus dibayar oleh Tuan A jika terlambat selama 5 bulan, dan hitung juga denda yang harus dibayar jika Tuan A terlambat selama 3 tahun.
(Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung)
Denda pajak motor jika terlambat 8 bulan:
= Rp 2.000.000 x 25% x 5/12 = Rp 208.333
Besarnya SWDKLLJ = Rp 32.000.000
Denda pajak motor jika terlambat 3 tahun:
Rp 2.000.000 x 25% x 12/12 × 3 = Rp 1.500.000
Besarnya SWDKLLJ = Rp 32.000.000
Jadi ketika pemilik motor terlambat membayar pajak motor maka selain harus membayar pajak motor, pajak pemilik motor juga harus membayar denda pajak motor dan SWDKLLJ.
Gunakan pajak.io untuk mengelola pajak perusahaan Anda hanya dengan beberapa klik secara gratis.