Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Menghitung dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26

Cara Menghitung dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa. Atas penghasilan tersebut  dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. PPh Pasal 23 wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Badan setiap masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26.

(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23)

Cara Menghitung PPh 23

PPh Pasal 23 didapatkan dengan mengalikan tarif dengan jumlah bruto. Di mana tarif yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yaitu sebesar 15% dikenakan atas jumlah bruto bunga, royalti, hadiah, dividen. Sedangkan atas penyerahan sewa dan jasa dikenakan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto. 

Cara menghitung PPh Pasal 23 pertama misalnya yaitu bunga.

Bunga yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu bunga termasuk premium, diskonto, dan Jaminan pengembalian utang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f UU PPh. Sebagaimana dijelaskan dalam S-75 / PJ.32 /1998, bunga yang diperhitungkan dalam penjualan cicilan bukan termasuk bunga, karena termasuk dalam dalam bagian harga jual. 

Contoh:

PT A membayar bunga pinjaman kepada PT B sebesar Rp 40 juta. 

PT A akan memotong PPh Pasal 23 sebesar

= 15% x Rp 40 juta = Rp 6 juta.

(Baca juga: Contoh Perhitungan PPh 23 atas Bunga)

Cara menghitung PPh Pasal 23 kedua misalnya yaitu dividen.

Di mana objek PPh 23 atas dividen dikenakan terhadap dividen yang diperoleh dengan kepemilikan saham di bawah 25%. 

Contoh:

PT X membagikan dividen yang berasal dari cadangan laba ditahan sebesar Rp 40 juta, kepada pihak-pihak yang memiliki penyertaan modal. Salah satunya yaitu PT A yang memiliki kepemilikan saham sebesar 20%. Maka perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong yaitu:

= 20% x Rp 40.000.000 x 15% = Rp 1.200.000.

(Baca juga: Contoh Studi Kasus Perhitungan PPh 23 atas Dividen)

Cara menghitung PPh Pasal 23 ketiga misalnya yaitu jasa.

Jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan dalam Pasal 21.

Contoh:

PT ABC membayar tagihan jasa pemasangan listrik kepada PT DEF dengan rincian sebagai berikut :

a. Material Rp 30.000.000

b. Jasa Rp 10.000.000

Jumlah seluruh tagihan Rp 40.000.000. Maka PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT ABC adalah sebesar:

2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000

Cara Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan PPh Pasal 23 dapat dilakukan melalui fitur e-Filing pada pajak.io dengan menyiapkan file CSV dan pdf terlebih dahulu. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan SPT PPh 23/26 yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan salah satunya SPT PPh 23. Batas akhir pelaporan SPT Masa berupa PPh 23/26 dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Jika Wajib Pajak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Dengan menggunakan fitur e-Filing pada pajak.io, melakukan pelaporan pajak menjadi cepat dan mudah. Karena fitur ini dapat digunakan secara multi-perusahaan, sehingga Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Pajak.io juga berfungsi multi-pengguna, sehingga Wajib Pajak dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Fitur ini tentunya dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya. Pajak.io merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah terdaftar dan diawasi oleh DJP, serta terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io