Bagi setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya. Adapun pengelolaan PPN dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Terdapat dua jenis aplikasi e-Faktur Pajak. Pertama, aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu. Kedua, fitur e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun.
Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H) adalah kegiatan penyediaan aplikasi atau sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak Elektronik serta membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik. Perlu diketahui, Pajak.io merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).
Fitur e-Faktur sebagai aplikasi perpajakan yang disediakan oleh pajak.io merupakan aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Pada fitur e-Faktur pajak.io memudahkan PKP dalam mengelola Nomor Seri Faktur Pajak. Kemudian pada fitur e-Faktur pajak.io juga terdapat menu guna membantu PKP dalam mengelola Faktur Pajak, diantaranya:
- Membuat Faktur Pajak Keluaran
- Membuat Faktur Pajak Masukan
- Membuat Faktur Pajak Retur
Dengan menggunakan e-Faktur pajak.io, dapat membantu PKP dalam membuat SPT Masa PPN sesuai dengan data yang diunggah ke DJP.
(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Update e-Faktur 3.0)
Cara Menggunakan e-Faktur Pajak.io
Pada saat pertama kali menggunakan e-Faktur Pajak.io, Anda akan diarahkan untuk upload file sertifikat digital. Setelah itu, Anda dapat melengkapi data administrasi dengan pilih menu referensi. Dalam menu referensi terdapat lima opsi, yaitu:
- Referensi nomor faktur
Anda dapat melakukan input nomor seri faktur pajak yang diperoleh dari DJP dengan memilih menu “tambah NSFP” lalu isi nomor faktur awal, nomor faktur akhir dan tanggal terbit kemudian “Rekam Nomor Faktur”.
- Lawan transaksi
Pada menu ini, Anda dapat mengisi daftar lawan transaksi secara manual maupun dengan import CSV. Mengisi daftar lawan transaksi secara manual dapat dilakukan dengan input identitas lawan transaksi berupa NPWP, nama, nomor telepon, kota dan alamat kemudian klik “Tambah Lawan transaksi”.
- Barang atau jasa
Menu barang dan jasa digunakan untuk memberikan referensi data barang yang dijual atau jasa yang diserahkan oleh PKP yang digunakan pada saat membuat faktur pajak penjualan. Data barang/jasa tersebut berisi kode, nama dan harga. Cara mengisi daftar data barang/jasa dapat dilakukan dengan import CSV atau input secara manual.
- Administrasi database
Pada menu ini, Anda dapat melakukan import database lama dari aplikasi DJP online ke aplikasi Pajak.io.
- Info PKP
Pada menu ini, pastikan informasi PKP sudah benar. Anda juga dapat melengkapi data yang belum terisi.
Setelah itu, pilih masa pajak yang akan dikelola. Perlu diketahui, sebenarnya penggunaan e-Faktur Pajak.io disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan PKP. Ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak penjualan, maka Anda dapat memilih menu penjualan kemudian rekam penjualan dengan mengisi detail transaksi, jenis pajak, lawan transaksi, Nomor Seri Faktur, barang/jasa, tanggal faktur dan termin pembayaran. Pastikan semua telah diisi dengan benar, lalu pilih “Rekam Faktur Penjualan”.
Kemudian jika Anda melakukan transaksi pembelian, maka Anda dapat memilih menu pembelian lalu pilih “Rekam Pembelian” kemudian isi bagian nomor seri faktur pajak, pilih lawan transaksi, tanggal faktur, masa pelaporan faktur pajak pembelian, dapat dikreditkan atau tidak, nilai faktur pajak kemudian pilih “Rekam Faktur Pembelian”.
Jika Anda ingin melakukan pelaporan SPT Masa PPN, maka pilih menu SPT, lalu pilih masa pajak dan lihat SPT Performa. Kemudian posting dan input SPT Masa PPN sesuai keadaan perusahaan Anda. Setelah diketahui jumlah PPN dan/atau PPnBM yang harus dibayar, maka Anda dapat membuat ID Billing dan membayarkan pajaknya terlebih dahulu. Terakhir, SPT Masa PPN dapat dilaporkan melalui e-Faktur Pajak.io dengan memasukkan kode NTPN pembayaran pajak lalu lapor SPT.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)