Dengan disahkannya Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 terdapat banyak sekali perubahan ketentuan perpajakan, pada klaster Pajak Penghasilan (PPh) yang akan berlaku mulai tahun 2022. Dimana salah satu isi peraturannya menyebutkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM yaitu sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun. Lantas perhitungan pajak UMKM jika omzet sudah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun menjadi sedikit berbeda. Lalu bagaimana cara menggunakan Chatbot BeeJak mulai tahun 2022? Simak uraian berikut!
(Baca juga: Robot Konsultan Pajak Solusi Canggih Permudah Bayar Pajak UMKM)
Apa itu Chatbot Bee-Jak?
Bee-jak merupakan robot konsultan pajak pertama di Indonesia dengan teknologi Artificial Intelligence berupa Natural Language Processing (NLP) dalam Bahasa Indonesia yang dapat membantu Wajib Pajak dalam mengelola pajak UMKM berupa menghitung, menyetor PPh Final UMKM. Layanan chatbot Bee-Jak dapat digunakan melalui aplikasi pesan instan whatsapp yang digunakan untuk smartphone yang pastinya digunakan oleh hampir semua masyarakat Indonesia di segala kalangan. Chatbot Bee-jak dapat dihubungi melalui nomor whatsapp +62 881-0819-20920 atau Anda dapat klik link Bee-Jak.
(Baca juga: Perhatikan, Begini Tips yang Ampuh untuk Memulai Usaha dengan Modal Kecil!)
Sekilas PPh Final UMKM
Perlu diketahui, khusus bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan perolehan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka dikenakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet sebulan sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Tarif PPh Final UMKM dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Pembayaran PPh Final UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
- Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai PPh Final UMKM.
(Baca juga: RUU HPP : Penggunaan NIK Sebagai Pengganti NPWP)
Lalu, Bagaimana Cara Menghitung PPh Final UMKM Setelah Berlakunya UU HPP?
UU HPP terkait Pajak Penghasilan akan mulai diberlakukan tahun 2022. Maka di tahun 2022 perhitungan PPh Final UMKM agak sedikit berbeda. Dimana yang tadinya pelaku UMKM tinggal mengalikan omzet dengan tarif 0,5%. Dengan berlakunya UU HPP, maka pelaku UMKM harus mengetahui dulu kapan omzetnya telah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun, baru dikenakan tarif PPh Final UMKM dari omzet perbulan yang telah melebihi Rp 500 juta. Berikut merupakan contoh perhitungan yang dipaparkan menteri keuangan terkait pembahasan UU HPP.

Bagaimana Pajak.io Membantu Pelaku UMKM?
Pajak.io melalui chatbot Bee-Jak dapat membantu pelaku UMKM dalam mengelola kewajiban pajak dalam hal pembayaran PPh Final UMKM yang dilakukan dengan cara disetor sendiri oleh Wajib Pajak. Tanpa memerlukan EFIN, chatbot Bee-Jak dapat menyediakan ID Billing secara otomatis beserta link pembayaran pajak melalui tokopedia atau bukalapak. Namun pastikan Anda sudah terdaftar menjadi user pajak.io. Berikut cara mendaftarkan akun Pajak.io:
- Siapkan akun email Anda yang digunakan untuk mengelola perpajakan. Boleh menggunakan email baru atau email yang terdaftar pada akun DJP Online. Jika Anda lupa kata sandi email, Anda dapat membuat email yang baru yang akan digunakan untuk mendaftarkan akun pajak.io
- Buka website pajak.io kemudian pilih menu daftar. Masukan alamat email yang telah Anda siapkan. Kemudian atur kata sandi untuk akun pajak.io.
- Coba login pada website pajak.io.
Bagaimana Cara Menggunakan Chatbot Bee-Jak Setelah Berlakunya UU HPP?
Cara berikut dapat digunakan oleh Wajib Pajak pelaku UMKM yang ingin membuat ID Billing pajak UMKM mulai tahun 2022. Sebelum menggunakan Chatbot BeeJak, pastikan omzet yang kamu peroleh pada bulan tersebut sudah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun. Jika omzet dalam satu tahun belum melebihi Rp 500 juta, maka kamu tidak mempunyai kewajiban bayar pajak UMKM. Chat layanan Bee-Jak via whatsapp dengan sapaan hai atau halo.
- Bee-jak akan meminta alamat email yang terdaftar di Pajak.io. Kemudian Bee-Jak akan mengirim kode verifikasi ke email Anda. Cek spam jika email verifikasi tidak kunjung masuk. Kemudian kirim kode verifikasi ke chatbot Bee-Jak.
- Setelah email terverifikasi, chatbot Bee-Jak akan menanyakan bulan dan tahun pajak yang akan dihitung. Anda bisa menjawab dengan format bulan dan tahun pajak misalnya: Januari 2022 atau jan 2022.
- Lalu, chatbot Bee-Jak akan menanyakan berapa peredaran kotor atau omzet pada bulan dan tahun pajak yang sudah disebutkan tersebut untuk menghitung berapa pajak final UMKM yang terutang. Maka chatbot Bee-Jak akan menghitung pajak yang terutang secara otomatis. Misalnya pada tahun 2022, baru melebihi Rp 500 juta di bulan April dimana total omzet dari Januari sampai April 2022 yaitu Rp 550.000. Maka kamu baru diwajibkan bayar pajak UMKM mulai bulan April. Adapun nilai peredaran kotor yang dimasukan ke Chatbot BeeJak yaitu sisa omzet setelah dikurangi Rp 500 juta. Sehingga peredaran kotor yang di input yaitu Rp 50 juta. Kemudian penginputan nilai peredaran kotor bulan-bulan selanjutnya disesuaikan dengan omzet yang diperoleh perbulan.
- Selanjutnya, chatbot Bee-Jak akan menawarkan wajib pajak untuk dibuatkan kode billing secara otomatis. Kode billing yang diterbitkan chatbot Bee-Jak mengacu pada kode jenis pajak 411128 dan kode jenis setoran 420 atas Pajak Final UMKM yang dibayar sendiri.
- Kemudian, chatbot Bee-Jak akan mengirim link pembayaran pajak melalui aplikasi e-commerce yang ditunjuk sebagai salah satu channel pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara diantaranya Tokopedia dan Bukalapak.
- Langkah terakhir, Wajib Pajak dapat menyalin kode billing yang telah diterbitkan oleh chatbot Bee-Jak untuk melakukan pembayaran pajak di aplikasi e-commerce tersebut.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)