Surat Pemberitahuan (SPT) Bulanan Perusahaan dapat dilaporkan secara gratis dan lebih mudah melalui pajak.io. Perhatikan uraian berikut ini untuk mengetaui bagaimana cara lapor SPT Bulanan Perusahaan. Pengertian SPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT Masa PPh Pasal 15
- SPT Masa PPN
(Baca juga: Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan)
Apabila digolongkan berdasarkan sifatnya maka dapat dibagi menjadi final dan tidak final. Perbedaan sifat tersebut berpengaruh terhadap bukti potong pada SPT Masa yang diterbitkan. Apabila SPT Masa bersifat final maka atas bukti potong yang terdapat dalam SPT Masa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. SPT bulanan perusahaan yang bersifat final yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kemudian apabila dilihat dari orang yang melakukan pembayaran pajak, maka SPT Bulanan Perusahaan dapat dibagi menjadi pemungut pajak dan pemotong pajak.(Ketahui perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak di sini). Jenis SPT Bulanan Perusahaan yang menjadi kewajiban pemungut pajak yaitu SPT Masa PPh 22 dan SPT Masa PPN.
Apa saya yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Bulanan Perusahaan?
- Siapkan file CSV.
Untuk mendapatkan file tersebut Anda dapat membuka aplikasi pajak. Misalnya untuk SPT Masa PPh 21/26 , Anda dapat membuka Aplikasi eSPT 2126 – V.2.4.0.0 kemudian login dengan username: administrator dan password: 123. Setelah Anda selesai membuat SPT Masa PPh 21/26 yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Kemudian pilih menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV,pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan.

2. Siapkan file PDF.
Untuk SPT Masa, file yang dilampirkan pada saat melapor hanya satu file PDF saja. Dimana file PDF tersebut berisi SPT yang telah dicetak beserta bukti setor. Cara mencetak SPTnya pilih menu cetak pada aplikasi pajak. Misalnya pada aplikasi e-SPT Masa PPh 21/26, pilih menu cetak, kemudian cetak semua formulir SPT dan bukti potong. Kemudian semua file yang telah dicetak tersebut dikombinasikanbeserta bukti setor. Setelah semua file PDF digabung, jangan lupa untuk mengganti nama file tersebut sama persis seperti nama file CSV yang telah dibuat.

Bagaimana Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan melaui e-Filing di Pajak.io?
- Login akun pajak.io menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun pajak.io apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru pajak.io, maka Anda harus mengisi identitas terlebih dahulu.
- Klik “e-Filing” kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan.
(Baca juga: Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?).
Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat:
Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital,
Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340.
- Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih “Upload dan laporkan”.

- Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak.
Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui pajak.io.
Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io. Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda.
Kelola pajak Anda menggunakan pajak.io sekarang.
(Baca juga: Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien)