SPT (Surat Pemberitahuan) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu jenis SPT ialah SPT Masa. SPT Masa adalah SPT untuk suatu masa pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Masa, diantaranya: SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, SPT Masa PPh Pasal 25, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, SPT Masa PPh Pasal 15 dan SPT Masa PPN. Lapor berbagai jenis SPT Masa tersebut dapat dilakukan melalui pajak.io. Akan tetapi, kali ini pajak.io akan membahas cara lapor PPh 23. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda, dikarenakan pajak.io telah hadir sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda kapan saja dan di mana saja. Salah satunya yaitu lapor SPT Masa PPh 23 melalui fitur e-Filing pada pajak.io.
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh 23 tersebut kepada kantor pajak. Berikut cara lapor PPh 23 di pajak.io.
Cara Lapor SPT Masa PPh 23 melalui e-Filing di Pajak.io
- Login akun pajak.io menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun pajak.io apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru pajak.io, maka Anda harus mengisi identitas terlebih dahulu.
- Klik e-Filing kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik Daftar untuk melanjutkan proses pelaporan.
(Baca juga: Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?).
Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat:
Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital,
Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340.
- Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih Unggah Laporan pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Jangan lupa pada kolom jenis pajak diisi dengan PPh Pasal 23. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih Upload dan laporkan.
- Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak.
Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status Menunggu Pelaporan, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status Pelaporan Berhasil, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui pajak.io.
Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io. Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status Laporan Ditolak. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda.
Segera lapor SPT Masa Anda melalui fitur pada pajak.io hanya dengan hitungan menit. Selamat mencoba!
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)