Cara Cepat Lapor Pajak Melalui Aplikasi Pajak.io

Pajak.io merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) untuk mengelola pajak dari mana saja dan kapan saja. Dengan menggunakan pajak.io untuk lapor pajak, Anda tidak perlu repot menghabiskan waktu dan tenaga untuk melaporkan secara offline, karena dapat dilakukan secara online. e-Filing fitur yang disediakan untuk mempermudah pelaporan pajak Anda.

Berikut langkah-langkah untuk lapor pajak dengan e-Filing pajak.io:

  1. Login akun pajak.io lalu pilih fitur e-Filing.
  2. Masukkan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) pada kolom yang tersedia, lalu klik “daftar” untuk melanjutkan proses pelaporan. (Baca juga: Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?).
  3. Setelah berhasil mendaftar, pilih “unggah laporan” pada dashboard.
  4. Upload file CSV yang sudah memiliki kode file tertentu yang didapatkan dari Ditjen Pajak, kemudian upload file PDF. File dapat diupload satu per satu secara manual. Perlu diperhatikan bahwa nama file CSV harus sama dengan PDF.
  5. Kemudian, klik “upload dan laporkan”.
  6. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak.
  7. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status “menunggu laporan”. Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan PJAP (BPP) yang merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Anda sudah berhasil diterima oleh pajak.io dan sedang disalurkan kepada Ditjen Pajak.
  8. Setelah pelaporan Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektonik (BPE) sebagai bukti pelaporan yang sah. BPE akan diterima 48 jam setelah mendapatkan BPP. Apabila Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silahkan hubungi support@pajak.io.

Mudah bukan untuk melakukan pelaporan pajak di Pajak.io?

Kemudian, dengan akses untuk pelaporan pajak di pajak.io dapat terintegrasi, sebab bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi. pajak.io pun sudah menjadi mitra resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tak perlu khawatir untuk percayakan pada pajak.io

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang