Bukti Potong Pajak Sebagai Pengurang Pajak Tahunan yang Terutang

Bukti potong pajak merupakan salah satu  dokumen sebagai bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh Wajib Pajak lawan transaksi sebagai pemberi penghasilan. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia menganut sistem Withholding Tax, dimana terdapat pihak ketiga sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Sehingga pemotong dan/atau pemungut pajak harus membuat bukti potong pajak dan/atau bukti pungut pajak sebagai bukti yang harus dilaporkan oleh pihak ketiga dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Ketentuan perpajakan yang mengatur tentang bukti potong pajak dan bukti pungut pajak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017. Bukti potong pajak didefinisikan sebagai dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong. 

Jika terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan bukti potong pajak dan/atau bukti pungut pajak tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pemotong dan/atau pemungut dalam kata lain yaitu pihak ketiga dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan bukti potong pajak dan/atau bukti pungut pajak yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian atas bukti potong pajak yang diterima oleh Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat digunakan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak yang terutang pada SPT PPh Tahunan. Jika bukti potong yang diterima oleh Wajib Pajak dari pihak pemotong atau pemungut pajak sangat banyak berisi ratusan bahkan ribuan, maka bukti potong tersebut harus direkap terlebih dahulu supaya ketika mengisi SPT Tahunan Badan tidak kewalahan. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan(PPh), jenis-jenis bukti potong pajak dan/atau bukti pungut pajak yang dapat dijadikan kredit pajak yaitu:

  • Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan (PPh Pasal 21)
  • Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha (PPh Pasal 22)
  • Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain (PPh Pasal Pasal 23)
  • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri (PPh Pasal Pasal 24)
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan (PPh Pasal 25)

(Baca juga: Memahami Apa Itu Kredit Pajak)

Isi setiap jenis bukti potong pajak berbeda-beda. Namun biasanya dalam bukti potong pajak atau bukti pungut pajak tersebut terdapat:

  • Nomor bukti potong pajak atau bukti pungut pajak
  • Identitas pemotong atau pemungut berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Identitas Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut berupa nama, NPWP dan alamat
  • Deskripsi terkait jenis pajak yang dipotong atau dipungut, dasar pengenaan pajak, tarif pajak yang dikenakan, dan jumlah pajak yang terutang.

Setelah mengetahui terkait bukti potong pajak, kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io. kenapa harus menggunakan fitur pajak.io?

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang