Berkenalan dengan Bill of Lading Menurut Kacamata Pajak

Bill of Lading atau biasa disebut dengan konosemen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu surat muatan kapal atau surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal. Bill of lading diperlukan dalam transaksi ekspor dan impor sebagai surat perjanjian pengangkutan antara pengirim atau penerima dengan pengangkut yang kemudian disahkan oleh pihak pelayaran.

Fungsi dan Jenis bill of lading

Menurut kargo.tech dalam artikel yang berjudul Memahami Freight Bill of Lading, fungsi bill of lading yaitu diantaranya:

  • Tanda terima barang atau muatan. Yang diumumkan sebagai barang telah dimuat di atas kapal.
  • Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk mengambil barang di pelabuhan pembongkaran.
  • Kontrak pengangkutan. Kontrak untuk barang atau biaya akan dikirim di tempat untuk tujuan.

Sedangkan, jenis bill of lading diantaranya yaitu:

  • Housebill of lading yaitu bill of lading yang dikeluarkan oleh pihak forwarding.
  • Throughbill of lading yaitu bill of lading yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (Port of Loading) sampai ke POD (Port of Discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
  • Combined Transportbill of lading yaitu bill of lading yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.

(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Syarat Formal Faktur Pajak)

Bill of Lading Dalam Perpajakan

Dalam perpajakan, bill of lading termasuk kedalam salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan supaya dokumen tertentu dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau jasa JKP, maka diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP atau JKP tersebut. Sebagaimana berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2020 tentang Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak diantaranya yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor Barang Kena Pajak.

Oleh karena itu pada saat PKP aka melakukan ekspor BKP, PKP harus membuat PEB sebagai dokumen pengganti Faktur Pajak, dimana pada saat pembuatan PEB tersebut harus dilampiri dengan beberapa dokumen yang salah satunya yaitu bill of lading. Adapun pada saat PKP membuat PEB, maka jenis dokumen yang dilampirkan berupa bill of lading jika barang tersebut diangkut melalui kapal laut atau pelayaran. Sedangkan jika barang yang diekspor menggunakan kapal udara, maka dokumen yang harus dilampirkan yaitu airway bill. Namun, jika barang yang diekspor menggunakan kereta api maka dokumen yang dilampirkan yaitu railway consignment note. Sehingga PKP tidak perlu melampirkan bill of lading jika barang yang diangkut untuk diekspor menggunakan kapal udara ataupun kereta api.

Setelah mengetahui lebih dalam terkait bill of lading, kelola pajak Anda menggunakan fitur pajak.io menjadi lebih mudah dan efisien.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang