Berikut Pajak yang Dikenakan pada Saat Membeli Mobil Mewah

Mobil mewah merupakan salah satu kendaraan bermotor yang salah satu ketentuan pajaknya diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun tidak hanya itu, pada saat pembelian mobil mewah pun dikenakan ketentuan pajak pusat. Pajak mobil mewah dapat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebelum membeli mobil mewah, simak kewajiban membayar pajak mobil mewah yang perlu diketahui.

(Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung)

Pajak mobil mewah pertama, PPN. Penjual mobil mewah dalam negeri tentunya memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar sehingga wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu pada saat melakukan pembelian mobil mewah di dalam negeri dari PKP, wajib dipungut PPN. Kemudian jika pembelian mobil mewah secara impor, akan tetap dikenakan PPN karena sebagaimana diketahui bahwa PPN menganut Destination Principle. Di mana PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun BKPTB dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di Indonesia. Sehingga atas impor BKP berupa mobil mewah akan dikenakan PPN dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Pajak mobil mewah kedua, PPnBM. Selain dikenakan PPN, pada saat pembelian mobil mewah juga akan dikenakan PPnBM. Tarif PPnBM yang dikenakan bermacam-macam, mulai dari 10% sampai 125% sebagaimana ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017. Misalnya mobil lamborghini dikenakan tarif sebesar 125%. 

Pajak mobil mewah ketiga, PPh Pasal 22. Atas pembelian mobil mewah dapat dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 5% sebagaimana diatur dalam diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019. Mobil mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 yaitu kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari dasar pengenaan PPN.

Pajak mobil mewah keempat, BBNKB. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:

  • Penyerahan pertama sebesar 20%.
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Pajak mobil mewah kelima, PKB. Sebagaimana diatur dalam UU PDRD, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.

(Untuk mengetahui cara perhitungan pajak mobil, baca artikel berikut: Punya Mobil Lebih dari Satu? Pahami Pajak Progresif Mobil)

Contoh:

Tuan Aji membeli mobil Lamborghini seharga Rp 7 miliar. Jika tarif BBNKB yaitu 5%. Untuk perhitungan besarnya pajak dihitung dengan bobot = 1. Di Provinsi DKI Jakarta diberlakukan Tarif Progresif untuk kepemilikan Orang Pribadi yaitu untuk kepemilikan mobil pertama sebesar 1,5%.

Hitung pajak yang harus dibayar! 

Jawab:

DPP = Rp 7 miliar

PPN = 10% x Rp 7 miliar = Rp 700.000.000

PPnBM = 125% x Rp 7 miliar = Rp 8.750.000.000

PPh Pasal 22 = 5% x Rp 7 miliar = Rp 350.000.000

BBNKB = 10% x Rp 7 miliar = Rp 700.000.000

PKB kepemilikan mobil pertama = 1,5% x Rp 7 miliar = Rp 105.000.000

Demi kemudahan dan kenyamanan pengelolaan perpajakan Anda, percayakan pada pajak.io karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang