Berikut Cara Pembetulan SPT Masa PPN Sebelum Adanya Aplikasi e-Faktur

Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu jenis SPT yaitu SPT Masa PPN yang merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pelaporan SPT Masa PPN merupakan suatu kewajiban bagi PKP paling lama akhir bulan berikutnya. 

Cara membuat SPT Masa PPN untuk saat ini dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, sebagaimana penetapan tanggal 1 juni 2016 bagi semua PKP diwajibkan untuk menggunakan e-Faktur. Aplikasi e-Faktur mulai digunakan bagi PKP yang berada di wilayah Jawa dan Bali sejak Juli 2015. Sehingga bagi PKP yang berada di wilayah selain Jawa dan Bali, pada saat tahun awal penggunaan e-Faktur untuk membuat SPT Masa PPN sering mengalami error. Kemudian sebelum menggunakan e-Faktur Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1111 untuk membuat SPT Masa PPN. Hal yang menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yaitu bagaimana cara pembetulan SPT Masa PPN jika pada saat pembuatan SPT masa PPN tersebut menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1111, sedangkan setiap PKP sudah diwajibkan menggunakan aplikasi e-Faktur?

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diatur dalam Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015.

Peraturan tersebut berbunyi “Dalam hal PKP adalah PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak dimulainya kewajiban membuat e-Faktur, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pembetulan SPT Masa PPN sebelum e-faktur, dengan kata lain sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1111 pembetulan dapat anda lakukan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1111. Sedangkan SPT Masa PPN yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur dapat dibetulkan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.

Untuk melaporkan SPT Masa PPN, gunakan e-Filing pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Selain itu, pajak.io memiliki beberapa kelebihan yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerja sama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang