Benarkah Laporan SPT Tahunan Badan 2019 Diundur?

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 2019 diundur karena adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan suatu fakta atau hoax? Berikut ulasannya. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak 13 April 2020 ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, apakah berdampak pada Laporan SPT Tahunan Badan 2019 diundur?

Faktanya berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa yang mendapatkan keringanan untuk lapor SPT Tahunan diperpanjang hanya untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 2019 saja. Dimana, pembayaran dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Kemudian dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan bahwa laporan SPT Tahunan Badan 2019 diundur.

(Baca juga: Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien)

Namun dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan Dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjelaskan bahwa Diretorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan Badan 2019. Maka bagi Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan Januari-Desember, pernyataan bahwa laporan SPT Tahunan Badan 2019 diundur itu tidak benar. Karena Wajib Pajak Badan tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan 2019 paling lambat 30 April 2020. Hanya saja Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Badan 2019 diberikan kemudahan dengan relaksasi perpanjangan penyampaian dokumen pendukung dalam kelengkapan SPT Tahunan Badan 2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Dokumen pendukung tersebut seperti laporan keuangan dan dokumen tambahan lain yang tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Namun untuk mendapatkan relaksasi tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 disampaikan. Contoh Surat Pemberitahuan tersebut, terdapat pada Lampiran PER-06/PJ/2020.

Lalu apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan 2019 saat 30 April 2020 apabila pernyataan tentang laporan SPT Tahunan Badan 2019 diundur itu tidak benar adanya? Maka Anda harus melaporkan Pajak Anda dengan mengirimkan sebagai berikut:

(Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)

  1. Formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai dengan 1771-VI
  2. Lampiran khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan. Wajib Pajak cukup melakukan pengisian dan penyampaian Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan sebagai pengganti sementara kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang lengkap.
  3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam hal SPT Tahunan PPh menyatakan kurang bayar.

Selanjutnya, Wajib Pajak Badan dapat melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dengan melampirkan :

  • Laporan keuangan yang lengkap yang sebelumnya tidak disampaikan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, dan
  • Keterangan dan/ atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan

Namun apabila Wajib Pajak Badan tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 atau melakukan pembetulan tapi tidak melampirkan laporan keuangan yang lengkap dan keterangan dokumen lainnya, Maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak. Kemudian Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu denda telat lapor sebesar Rp 1.000.000. Oleh karena itu pernyataan bahwa Laporan SPT Tahunan Badan 2019 diundur itu tidak benar. Maka, laporkan segera SPT perusahaan Anda dengan e-Filing di Pajak.io yang memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan pajak Anda.

(Baca juga: 7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang