Begini Perhitungan PPN dan PPh Pembelian Barang

Pada saat melakukan pembelian barang, terdapat beberapa pajak yang harus dibayar oleh pembeli. Jenis pajak yang dipungut dapat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembelian barang tertentu yang merupakan objek pajak. PPN dikenakan jika penjual merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan jenis PPh pembelian barang dapat berupa PPh Pasal 22. 

Sekilas tentang PPN Pembelian Barang

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Setiap PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana tarif PPN yang dikenakan atas pembelian barang yaitu sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. Setiap jenis barang yang dibeli dari PKP akan dikenakan PPN, kecuali jenis barang sebagai berikut:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.

(Baca juga: Jenis Tarif PPh Pasal 22)

Sekilas Tentang PPh Pembelian Barang

PPh pembelian barang merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh. Definisi penghasilan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. PPh Pasal 22 memiliki jenis tarif yang beragam tergantung jenis transaksi yang dilakukan. Di antaranya yaitu:

  • PPh pembelian barang atas impor
    • Barang tertentu lampiran 1 (dikenakan tarif 10% dari nilai impor).
    • Barang tertentu lainnya lampiran 2 (dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor).
    • Selain barang tertentu pada lampiran 1 dan barang tertentu lainnya pada lampiran 2 (memiliki Angka Pengenal Impor (API) dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor).
    • Selain barang tertentu pada lampiran 1 dan barang tertentu lainnya pada lampiran 2 (tidak memiliki API dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor).
    • Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu (memiliki API dikenakan tarif 0,5% dari nilai impor).
    • Barang yang tidak dikuasai (dikenakan tarif 7,5% dari harga lelang).
  • PPh pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah (lebih dari Rp 2 juta), BUMN dan badan usaha tertentu  (lebih dari Rp 10 juta). Atas transaksi tersebut dikenakan tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • PPh pembelian barang atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  • PPh pembelian barang atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh Perhitungan

  1. PT X adalah importir gandum yang memiliki API, pada bulan Februari 2020 melakukan impor gandum dari AS dengan harga faktur US$ 200.000, biaya asuransi 2% dari harga faktur, ongkos angkut 5% dari harga faktur. Bea Masuk 20%, PPN 10%. Kurs Menteri Keuangan pada saat impor Rp.15.000/US$. Hitung besarnya PPN dan PPh pembelian barang.

Jawab : 

Harga faktur (cost ) = US$ 200,000

Asuransi (Insurance) 2% x US$ 200,000 = US$ 4.000 

Ongkos angkut (freight) 5% x US$ 200,000 = US$ 10.000 

Harga Pabean (CIF) = US$ 214.000 

Bea Masuk (20% x US$ 214.000) = US$ 42.800 

Nilai Impor = CIF + Bea Masuk = US$ 256.800 

Kurs Nilai Impor (US$ 256.800 x Rp 15.000) = Rp 3.852.000.000 

PPh Pasal 22 atau PPh pembelian barang

= (0,5% x Rp 3.852.000.000) = Rp 19.260.000

PPN yang terutang

= 10% x Rp 3.852.000.000 = Rp 385.200.000

  1. Bendahara BOS melakukan pembelian perlengkapan kantor dengan jumlah pembayaran Rp 4.400.000 termasuk PPN. Hitung PPh 22 yang terutang atas kegiatan tersebut!

Jawab:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 

= (100 : 110) x Rp 4.400.000 = Rp 4.000.000

PPh 22 yang terutang

= Rp 4.000.000 x 1,5% = Rp 60.000

PPN yang terutang

= 10% x Rp 4.000.000 = Rp 400.000

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io lebih mudah dan aman. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang