Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Begini Kelebihan Menjadi PKP, Non PKP Jangan Iri!

Begini Kelebihan Menjadi PKP, Non PKP Jangan Iri!

Share:

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Sedangkan, Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. 

Kenali PKP Dan Non PKP

Perbedaan PKP dan non PKP yang paling utama yaitu terletak dari batasan jumlah penghasilan bruto atau omzet. Hal ini menjadi dasar adanya perbedaan PKP dan non PKP dalam hal ketentuan kewajiban perpajakan. Batasan jumlah peredaran bruto atau omzet diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, disetujui hingga beberapa bulan terakhir buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000. Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka kewajiban perpajakan menjadi bertambah yaitu wajib melakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan PPN yang terutang atas transaksi yang dilakukan. Karena penghasilan Wajib Pajak diatas Rp 4,8 miliar maka dalam menghitung Pajak Penghasilan Tahunan menggunakan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sedangkan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena penghasilan bruto yang dimiliki masih dibawah Rp 4,8 miliar. Namun perusahaan non PKP dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet/penghasilan bruto masih dibawah Rp 4,8 miliar. Perusahaan non PKP disebut juga sebagai pengusaha. Lantas apa saja fungsi pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

(Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Perbedaan PKP dan non PKP)

Fungsi Dan Kelebihan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Jika dilihat berdasarkan peraturan perpajakan, dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi  pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:

  1. Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
  2. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  3. Pengawasan administrasi perpajakan

Sedangkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika dilihat dari sisi kelebihannya, diantaranya:

  1. Pengusaha Kena Pajak berupa Orang Pribadi maupun Badan dianggap legal secara hukum dan taat pajak.
  2. Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah dan likuiditas usaha
  3. Dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain. Sehingga Memilih menjadi PKP dapat membuka akses kerjasama dengan perusahaan besar
  4. Memilih menjadi PKP berarti memilih untuk mengadministrasikan PPN. Setiap transaksi, Wajib Pajak wajib untuk menerbitkan faktur pajak dan terdapat nilai PPN 10% pada setiap invoice. Sehingga dengan menjadi PKP dapat membantu atau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara.

Sebagai pengusaha kena pajak, Anda dapat mengelola pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Jangan lupa kelola pajak Anda!

Sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sebulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, saat ini banyak sekali UMKM yang kurang melek pajak, padahal jika anda tidak membayar pajak dan usaha Anda terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama Anda tidak membayar pajak. Untuk menghindarinya, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memang belum punya NPWP.

Pendaftaran NPWP harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha UMKM mulai dilakukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Namun jika usaha tersebut berbentuk badan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian. Oleh karena itu, setelah memiliki NPWP pengusaha UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak UMKM berupa SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Pelaporan pajak UMKM yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Namun jika UMKM tersebut dimiliki oleh suatu badan, maka pelaporan SPT PPh Tahunannya dilakukan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan April. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 1.000.000 atas keterlambatan.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io