Pajak.io menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos. ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Jika Kode Billing telah dibayar, maka akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sebagaimana diketahui bahwa jangka waktu pembayaran pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Masa yang dipotong oleh perusahaan yaitu setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan jangka waktu pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Tahunan yaitu sebelum menyampaikan SPT.
(Baca juga Akibat Pandemi, Penerimaan Pajak Terganggu)
Kenapa Harus Menggunakan Fitur e-Billing di Pajak.io?
- Pajak.io dapat membantu Wajib Pajak dalam mengelola pajak menjadi cepat dan mudah.
- Fitur di Pajak.io dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya.
- Aman, karena Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.
- Pajak.io menyediakan fitur yang telah terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis ?)
Mekanisme Pembuatan ID Billing Melalui Pajak.io
- Daftarkan akun pajak.io Anda dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
- Klik menu e-Billing pada pajak.io kemudian isi formulir yang disediakan. Sebelum membuat ID Billing pastikan Anda mengetahui kode Jenis Setoran yang akan dilaporkan. Contoh: Abdul merupakan staf pajak pada PT X, akan membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa konsultan pajak yang digunakan oleh PT X. PT X selaku pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pembayaran pajak. Maka jenis pajak yang dipilih pada saat pembuatan ID Billing yaitu 411124 dan kode jenis setoran yaitu 104.
Pembuatan ID Billing melalui pajak.io telah selesai. Selamat mencoba!
(baca juga:Relaksasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk Masa April Sampai September 2020)