Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan atau masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23/26.
Tarif PPh 23
Dalam Pasal 23 UU PPh menyebutkan bahwa atas penghasilan dengan nama di bawah ini dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. Terdapat 2 tarif dalam pengenaan PPh 23. Perlu diketahui dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh 23 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%.
Dua Tarif PPh 23 yaitu:
- Tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dikenakan atas:
- Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Bunga
Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 atas penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
2. Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan dalam Pasal 21.
(Baca juga: Contoh Perhitungan PPh 23 atas Bunga)
Pajak.io Sebagai Fitur Untuk Mengelola PPh 23
Pajak.io merupakan aplikasi perpajakan untuk membantu mengelola pajak dengan cepat dan mudah, serta dapat diakses gratis selamanya. Anda dapat memanfaatkan fitur yang tersedia di pajak.io, antara lain:
Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran PPh 23 melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi, ataupun kantor pos. Kode ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing di antaranya yaitu identitas Wajib Pajak, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 09/PJ/2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)
Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan SPT PPh 23/26 yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan salah satunya SPT PPh 23. Batas akhir pelaporan SPT Masa berupa PPh 23/26 dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Jika Wajib Pajak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Dengan menggunakan fitur e-Filing pada pajak.io, melakukan pelaporan pajak menjadi cepat dan mudah. Karena fitur ini dapat digunakan secara multi-perusahaan, sehingga Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Pajak.io juga berfungsi multi-pengguna, sehingga Wajib Pajak dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Fitur ini tentunya dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya. Pajak.io merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah terdaftar dan diawasi oleh DJP. Pajak.io terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.
(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)